• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Gerebek Ruko Diduga Palsukan Alat Dapur MBG di Jakut

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 1 November 2025 - 17:05
in Megapolitan
ALat-mbg

Ilustrasi perlengkapan MBG - Foto: Antata/Andry Denisah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Jakarta Utara melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah toko (Ruko) di kawasan Ancol, Jakarta Utara yang diduga melakukan pemalsuan label dan logo pada perlengkapan makan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno belum bicara banyak soal penggeledahan tersebut. Polisi tengah mendalami temuan yang berasal dari laporan masyarakat tersebut.

BacaJuga:

Truk Besi Kecelakaan di Jakut, Sopir-Kernet Meninggal

Liburan Seru di The Jungle Bogor, Banyak Acara dan Hadiah Menarik

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

“Masih kita dalami info tersebut mendasari adanya aduan,” kata Onkoseno saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Saat disinggung soal operasional dan perizinan usaha lokasi yang digeledah, ia juga tidak menjawab secara lugas. Di sisi lain, dalam sidak tersebut tidak ada pihak yang diamankan.

“Masih kita dalami ya,” ujar Onkoseno.

Pemalsuan label dan logo perlengkapan MBG itu terdiri dari dapur dan food tray atau nampan yang digunakan dalam program MBG. Hal itu berdasar informasi yang himpun sejumlah sumber.

Pemalsuan label SNI dilarang keras dan memiliki sanksi hukum pidana, termasuk ancaman penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menjadi dasar hukumnya. (dan)

Tags: Gerebek RukombgPalsukan Alat DapurPolres Jakarta Utara
Berita Sebelumnya

Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Berita Berikutnya

Telkom Percepat Ekspansi Digital, Pendapatan dan EBITDA Cetak Kenaikan

Berita Terkait.

IMG-20251220-WA0017
Megapolitan

Truk Besi Kecelakaan di Jakut, Sopir-Kernet Meninggal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:34
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.51.13
Megapolitan

Liburan Seru di The Jungle Bogor, Banyak Acara dan Hadiah Menarik

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:56
hujan-petir
Megapolitan

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:11
angkot
Megapolitan

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:30
pramm
Megapolitan

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11
IMG_3099
Megapolitan

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46
Berita Berikutnya
Telkom Percepat Ekspansi Digital, Pendapatan dan EBITDA Cetak Kenaikan

Telkom Percepat Ekspansi Digital, Pendapatan dan EBITDA Cetak Kenaikan

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.