INDOPOSCO.ID – Polres Jakarta Utara melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah toko (Ruko) di kawasan Ancol, Jakarta Utara yang diduga melakukan pemalsuan label dan logo pada perlengkapan makan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno belum bicara banyak soal penggeledahan tersebut. Polisi tengah mendalami temuan yang berasal dari laporan masyarakat tersebut.
“Masih kita dalami info tersebut mendasari adanya aduan,” kata Onkoseno saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Saat disinggung soal operasional dan perizinan usaha lokasi yang digeledah, ia juga tidak menjawab secara lugas. Di sisi lain, dalam sidak tersebut tidak ada pihak yang diamankan.
“Masih kita dalami ya,” ujar Onkoseno.
Pemalsuan label dan logo perlengkapan MBG itu terdiri dari dapur dan food tray atau nampan yang digunakan dalam program MBG. Hal itu berdasar informasi yang himpun sejumlah sumber.
Pemalsuan label SNI dilarang keras dan memiliki sanksi hukum pidana, termasuk ancaman penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menjadi dasar hukumnya. (dan)









