INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Inggard Joshua, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas pokok pemerintahan, terutama yang menyangkut Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Setiap pemotongan anggaran harus melalui pengujian substansial agar tidak mengganggu fungsi utama penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Inggard di Gedung DPRD DKI, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) perlu memastikan rasionalisasi anggaran tetap menjaga kualitas layanan publik dan tidak menghambat kegiatan strategis yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Efisiensi anggaran sebaiknya difokuskan pada rasionalisasi harga satuan belanja, bukan pada pemangkasan kegiatan pelayanan publik,” kata dia.
Legislator Fraksi Gerindra itu menilai langkah ini penting mengingat tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tiap tahun yang mengindikasikan potensi overpricing atau perencanaan yang belum tepat.
Selain itu, dia menegaskan bahwa setiap pergeseran dan perubahan anggaran harus memperoleh persetujuan DPRD, sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap penyesuaian kegiatan wajib segera dilaporkan kepada Komisi A agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Komisi A juga meminta seluruh SKPD menghapus pencantuman merek, tipe, atau vendor tertentu demi menjamin proses pengadaan yang efisien, terbuka, dan bersaing secara adil.
Komisi A turut mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menyempurnakan Pergub Nomor 97 Tahun 2021 tentang penyelesaian kewajiban prasarana dan sarana perumahan.
“Hal ini untuk menata ulang pengelolaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang ditelantarkan pengembang namun telah dimanfaatkan masyarakat,” ucapnya.
Di sisi lain, DPRD juga merekomendasikan agar BPAD dan Bappenda mempercepat pendataan dan optimalisasi aset daerah, termasuk aset tidak produktif, sesuai PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Proses tersebut harus disertai dengan sertifikasi kepemilikan, verifikasi bersama TAPD, dan koordinasi dengan BPN serta Biro Hukum guna mencegah penyalahgunaan aset serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Komisi A berharap seluruh perangkat daerah segera menuntaskan penginputan, verifikasi, dan validasi anggaran sebelum Rapat Paripurna Pengesahan APBD 2026,” pungkasnya. (fer)
 
 
			 
			 
 
					








