INDOPOSCO.ID – Komisi VIII DPR RI menegaskan agar pemerintah tidak lagi membuka klinik lapangan bagi jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun 2026 mendatang. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) Haji dan Kementerian Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
“Catatan untuk tahun ini dan ke depan, kita tidak boleh lagi membuka klinik di sana,” ujar Wachid di hadapan rapat yang juga dihadiri jajaran Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan di Gedung
Menurut Wachid, aturan baru dari otoritas Arab Saudi mengharuskan seluruh jemaah haji Indonesia yang sakit dirawat di rumah sakit setempat, bukan lagi di fasilitas kesehatan yang dibangun pemerintah Indonesia.
“Kalau tidak kita siapkan SDM-nya (tenaga kesehatan), nanti kasihan jemaah kita. Bukannya sembuh, malah tambah parah,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menilai kebijakan baru tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah Indonesia, terutama dalam memastikan tenaga kesehatan Indonesia dapat bertugas di rumah sakit Saudi.
“Ini penting sekali. Pemerintah perlu menjalin kerja sama resmi antara Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, supaya tenaga medis kita bisa ikut menangani pasien di rumah sakit mereka,” tegasnya.
Wachid menambahkan, langkah ini bukan hanya soal penyesuaian aturan, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan maksimal terhadap jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.
“Jangan sampai karena keterbatasan tenaga medis atau kendala koordinasi, pelayanan kesehatan kita justru menurun,” tandasnya.
Tak hanya melarang pendirian klinik lapangan, Komisi VIII juga menolak rencana penempatan jemaah haji Indonesia di kawasan Mina Jadid pada pelaksanaan haji tahun 1447 H/2026 M. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut lokasi tersebut tidak layak dan berpotensi mengurangi kekhusyukan ibadah para jemaah pada puncak pelaksanaan haji di Mina.
“Kami menolak penempatan jemaah (haji Indonesia) di Mina Jadid. Itu bukan bagian dari kawasan Mina secara syar’i, dan fasilitas di sana juga belum layak. Pemerintah harus memperjuangkan agar jemaah kita mendapat tempat yang benar-benar sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang manusiawi,” tegas Marwan.
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah saat ini tengah membahas berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, mulai dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), hingga aspek teknis seperti embarkasi dan transportasi udara.
Pada musim haji mendatang, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 orang, dengan oembagian 92 persen untuk jemaah haji reguler terdiri atas 203.320 jemaah dan 8 persen untuk jemaah haji khusus atau sebanhak 17.680 jemaah. Pemerintah juga mengusulkan rata-rata BPIH 2025 sebesar Rp88,4 juta per jemaah, dengan komponen biaya yang ditanggung jemaah mencapai Rp54,9 juta. (dil)









