• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Komisi VIII DPR Ingatkan Pemerintah: Jemaah Haji 2026 Tak Lagi Dirawat di Klinik

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:42
in Headline
rapat

Suasana Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI Bersama Kementerian Haji di Gedung DPR. RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (youtube DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi VIII DPR RI menegaskan agar pemerintah tidak lagi membuka klinik lapangan bagi jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun 2026 mendatang. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) Haji dan Kementerian Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

“Catatan untuk tahun ini dan ke depan, kita tidak boleh lagi membuka klinik di sana,” ujar Wachid di hadapan rapat yang juga dihadiri jajaran Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan di Gedung

BacaJuga:

Bupati Bekasi dan Ayahnya Kompak Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

Terkait Kasus Korupsi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi

Pakar Hukum Unair: Peraturan Polri Bertentangan dengan Putusan MK

Menurut Wachid, aturan baru dari otoritas Arab Saudi mengharuskan seluruh jemaah haji Indonesia yang sakit dirawat di rumah sakit setempat, bukan lagi di fasilitas kesehatan yang dibangun pemerintah Indonesia.

“Kalau tidak kita siapkan SDM-nya (tenaga kesehatan), nanti kasihan jemaah kita. Bukannya sembuh, malah tambah parah,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai kebijakan baru tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah Indonesia, terutama dalam memastikan tenaga kesehatan Indonesia dapat bertugas di rumah sakit Saudi.

“Ini penting sekali. Pemerintah perlu menjalin kerja sama resmi antara Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, supaya tenaga medis kita bisa ikut menangani pasien di rumah sakit mereka,” tegasnya.

Wachid menambahkan, langkah ini bukan hanya soal penyesuaian aturan, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan maksimal terhadap jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.

“Jangan sampai karena keterbatasan tenaga medis atau kendala koordinasi, pelayanan kesehatan kita justru menurun,” tandasnya.

Tak hanya melarang pendirian klinik lapangan, Komisi VIII juga menolak rencana penempatan jemaah haji Indonesia di kawasan Mina Jadid pada pelaksanaan haji tahun 1447 H/2026 M. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut lokasi tersebut tidak layak dan berpotensi mengurangi kekhusyukan ibadah para jemaah pada puncak pelaksanaan haji di Mina.

“Kami menolak penempatan jemaah (haji Indonesia) di Mina Jadid. Itu bukan bagian dari kawasan Mina secara syar’i, dan fasilitas di sana juga belum layak. Pemerintah harus memperjuangkan agar jemaah kita mendapat tempat yang benar-benar sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang manusiawi,” tegas Marwan.

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah saat ini tengah membahas berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, mulai dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), hingga aspek teknis seperti embarkasi dan transportasi udara.

Pada musim haji mendatang, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 orang, dengan oembagian 92 persen untuk jemaah haji reguler terdiri atas 203.320 jemaah dan 8 persen untuk jemaah haji khusus atau sebanhak 17.680 jemaah. Pemerintah juga mengusulkan rata-rata BPIH 2025 sebesar Rp88,4 juta per jemaah, dengan komponen biaya yang ditanggung jemaah mencapai Rp54,9 juta. (dil)

Tags: hajiJemaah Haji 2026klinikKomisi VIII DPR RIpemerintah
Berita Sebelumnya

ITDC dan Signify Bersinergi Wujudkan Green Destination Melalui Teknologi Pencahayaan Cerdas

Berita Berikutnya

Daihatsu Ungkap Rahasia Teknologi Canggih Rocky e-SMART Hybrid Langsung dari Osaka

Berita Terkait.

kpk-bupati-bekasi
Headline

Bupati Bekasi dan Ayahnya Kompak Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:32
rumah
Headline

Terkait Kasus Korupsi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:07
mk
Headline

Pakar Hukum Unair: Peraturan Polri Bertentangan dengan Putusan MK

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:05
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.53.47
Headline

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:27
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.13.09
Headline

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:20
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.54.52
Headline

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:32
Berita Berikutnya
rocky

Daihatsu Ungkap Rahasia Teknologi Canggih Rocky e-SMART Hybrid Langsung dari Osaka

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.