• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Komisi VIII DPR Ingatkan Pemerintah: Jemaah Haji 2026 Tak Lagi Dirawat di Klinik

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:42
in Headline
rapat

Suasana Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI Bersama Kementerian Haji di Gedung DPR. RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (youtube DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi VIII DPR RI menegaskan agar pemerintah tidak lagi membuka klinik lapangan bagi jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun 2026 mendatang. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) Haji dan Kementerian Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

“Catatan untuk tahun ini dan ke depan, kita tidak boleh lagi membuka klinik di sana,” ujar Wachid di hadapan rapat yang juga dihadiri jajaran Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan di Gedung

BacaJuga:

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

DPR RI Ingatkan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak terhadap Masyarakat

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Menurut Wachid, aturan baru dari otoritas Arab Saudi mengharuskan seluruh jemaah haji Indonesia yang sakit dirawat di rumah sakit setempat, bukan lagi di fasilitas kesehatan yang dibangun pemerintah Indonesia.

“Kalau tidak kita siapkan SDM-nya (tenaga kesehatan), nanti kasihan jemaah kita. Bukannya sembuh, malah tambah parah,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai kebijakan baru tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah Indonesia, terutama dalam memastikan tenaga kesehatan Indonesia dapat bertugas di rumah sakit Saudi.

“Ini penting sekali. Pemerintah perlu menjalin kerja sama resmi antara Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, supaya tenaga medis kita bisa ikut menangani pasien di rumah sakit mereka,” tegasnya.

Wachid menambahkan, langkah ini bukan hanya soal penyesuaian aturan, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan maksimal terhadap jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.

“Jangan sampai karena keterbatasan tenaga medis atau kendala koordinasi, pelayanan kesehatan kita justru menurun,” tandasnya.

Tak hanya melarang pendirian klinik lapangan, Komisi VIII juga menolak rencana penempatan jemaah haji Indonesia di kawasan Mina Jadid pada pelaksanaan haji tahun 1447 H/2026 M. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut lokasi tersebut tidak layak dan berpotensi mengurangi kekhusyukan ibadah para jemaah pada puncak pelaksanaan haji di Mina.

“Kami menolak penempatan jemaah (haji Indonesia) di Mina Jadid. Itu bukan bagian dari kawasan Mina secara syar’i, dan fasilitas di sana juga belum layak. Pemerintah harus memperjuangkan agar jemaah kita mendapat tempat yang benar-benar sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang manusiawi,” tegas Marwan.

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah saat ini tengah membahas berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, mulai dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), hingga aspek teknis seperti embarkasi dan transportasi udara.

Pada musim haji mendatang, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 orang, dengan oembagian 92 persen untuk jemaah haji reguler terdiri atas 203.320 jemaah dan 8 persen untuk jemaah haji khusus atau sebanhak 17.680 jemaah. Pemerintah juga mengusulkan rata-rata BPIH 2025 sebesar Rp88,4 juta per jemaah, dengan komponen biaya yang ditanggung jemaah mencapai Rp54,9 juta. (dil)

Tags: hajiJemaah Haji 2026klinikKomisi VIII DPR RIpemerintah

Berita Terkait.

Pertamina
Headline

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

Senin, 20 April 2026 - 08:36
Pengisian-BBM
Headline

DPR RI Ingatkan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak terhadap Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 08:36
siswa belajar
Headline

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 16:42
Sapu-sapu
Headline

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Ikan-Sapu-sapu
Headline

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Prabowo
Headline

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

Minggu, 19 April 2026 - 10:27

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.