indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
Home Nasional

Dugaan Pelanggaran HAM dan Korupsi Jadi Alasan Soeharto Tak Layak Pahlawan Nasional

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Senin, 27 Oktober 2025 - 22:52
in Nasional
suharto

Presiden ke-2 Indonesia Soeharto. Foto: Instagram Jejak Soeharto

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menolak rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto. Penolakan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang menurutnya tidak terpenuhi.

Menurut UU a quo, untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat. Pasal 24 UU dimaksud mengatur syarat umum sebagai berikut. Pertama, WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI. Kedua, memiliki integritas moral dan keteladanan.

Ketiga, berjasa terhadap bangsa dan negara. Keempat, berkelakuan baik. Kelima, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana, minimal 5 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Mengacu pada undang-undang tersebut, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional,” kata Hendardi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan.

Namun dalam hal tindak pidana korupsi, Soeharto bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat itu,” ucap Hendardi.

Soeharto didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpinnya dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta kroni Cendana.

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Fadli Zon mengklaim seluruh tokoh yang diusulkan Kementerian Sosial, termasuk Soeharto, untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional telah memenuhi kriteria. (dan)

Tags: korupsiPahlawan NasionalPelanggaran HAMSoeharto
Previous Post

Biaya Haji Turun Rp1 Juta, Komisi VIII DPR: Harusnya Bisa Lebih Besar

Next Post

Baru 10 Bulan Diluncurkan, JAECOO J7 Langsung Masuk Daftar Mobil Terlaris di Inggris

Related Posts

nur
Nasional

Menteri PPPA Sebut Proses Hukum Kasus Kekerasan Berpihak ke Korban Menguat

Selasa, 28 Oktober 2025 - 03:33
dpr
Nasional

Biaya Haji Turun Rp1 Juta, Komisi VIII DPR: Harusnya Bisa Lebih Besar

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:42
budi
Nasional

BSSN Kukuhkan TTIS untuk Perkuat Sistem Layanan BPJPH

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:32
kapolri
Nasional

Kapolri dan PWI Perkuat Sinergi untuk Menjaga Kamtibmas dan Kemerdekaan Pers

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:22
pltn
Nasional

PLTN Didorong Jadi Penopang Ketahanan Energi Menuju Net Zero 2060

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:12
tka
Nasional

TKA Jenjang SMA Sederajat Digelar November, Kemendikdasmen: Kami Minta Pemda Siap

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:02
Next Post
jaecoo

Baru 10 Bulan Diluncurkan, JAECOO J7 Langsung Masuk Daftar Mobil Terlaris di Inggris

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Andra Soni: Banten Siap Jadi Magnet Baru Investasi Nasional

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Ampas Teh

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.