INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI meluncurkan program magang nasional dengan insentif setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Program ini dinilai sebagai terobosan penting untuk membuka akses pengalaman kerja bagi lulusan baru, sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia.
“Program magang ini tidak hanya membantu menekan angka pengangguran muda, tetapi juga menjadi sarana bagi generasi muda untuk memperoleh keterampilan kerja yang relevan dengan kebutuhan industri,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher dalam keterangan, Sabtu (25/10/2025).
Ia menilai, program magang bergaji ini adalah langkah positif, karena memberikan kesempatan kepada anak muda untuk belajar sambil mendapatkan penghargaan yang layak.
“Ini bagian dari investasi sumber daya manusia (SDM) yang sejalan dengan visi pemerintah membangun tenaga kerja kompeten dan produktif,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa penyelenggaraan magang di Indonesia telah memiliki norma hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemagangan di Dalam Negeri. Karena itu, pelaksanaan program magang nasional harus tunduk pada ketentuan tersebut.
“Magang harus dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis antara peserta, penyelenggara, dan perusahaan, dengan kurikulum pelatihan yang jelas,” katanya.
“Jangan sampai magang dijadikan bentuk lain dari hubungan kerja tanpa perlindungan,” imbuhnya.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan magang bukan sekadar aktivitas kerja, melainkan proses pembelajaran terstruktur. Setiap peserta harus memiliki kesempatan untuk menimba pengalaman, mengasah keterampilan teknis, serta menumbuhkan etos dan budaya kerja.
“Kami minta agar setiap instansi atau perusahaan penerima peserta magang menyediakan mentor, modul pelatihan, dan evaluasi berkala,” ucapnya. (nas)





















