INDOPOSCO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak bertindak melenceng dari ketentuan yang berlaku dan dilarang keras melukai hati masyarakat saat menjalankan tugas.
“Tolong ingatkan anggotanya semua, sudah cukup, tidak usah terjadi lagi hal-hal yang menyimpang, sudah cukup jangan lagi ada anggota yang berbuat negatif, yang menyakiti hati masyarakat, saya minta,” kata Asep Edi Suheri di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia juga mengaku menerima laporan terkait anggotanya yang bermasalah, karena melanggar etik hingga harus menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Namun, ia tak bicara secara gamblang ihwal kasus yang menimpa anggotanya. Paling disorot banyak pihak ialah kasus tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) menggunakan kendaraan rantis di Pejompongan pada akhir Agustus 2025.
Dua dari tujuh anggota tersebut, Kompol Cosmas K. Gae dan Bripka Rohmat, ditetapkan melakukan pelanggaran etik berat dan dipecat dari Polri. Kompol Cosmas dipecat karena terbukti melanggar etik, sementara Bripka Rohmat yang mengemudikan rantis dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.
“Tadi pagi, saya mendapati banyak sekali entah itu surat perintah sidang KKEP ataupun pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), sedih saya lihatnya,” ucap Asep Edi Suheri.
Oleh karena itu, ia meminta jajaran Polda Metro Jaya merespons lebih cepat laporan masyarakat, mengingat urgensi kebutuhan publik akan bantuan dari anggota Polri.
“Saya minta sekali lagi, berikan pelayanan yang maksimal berikan pelayanan yang prima dan berikan pelayanan cepat kepada masyarakat, bagi masyarakat yang membutuhka,” imbuh mantan Kapolres Cirebon Kota itu. (dan)








