INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses terhadap layanan aplikasi penyedia layanan pesan instan Zangi, karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat. Penutupan itu bertepatan dengan muncul kasus mantan pesinetron Ammar Zoni.
Ammar Zoni diduga terlibat dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba bersama lima tahanan lainnya. Dia menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku, untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran.
“Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan berlaku, PSE Privat tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses itu diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.
“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” ujar Alexander.
Sementara kasus Ammar Zoni terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ketika menerima pelimpahan enam tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada, Rabu (8/10/2025).
Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin menyatakan, para tersangka mendapatkan barang haram itu dari Ammar Zoni yang dipasok seseorang dari luar rutan. Penyerahan narkotika itu kemudian dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba.
“Tersangka MMA alias AZ yang adalah mantan artis diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis,” jelas Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin terpisah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/10/2025). (dan)








