• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Putus Akses Aplikasi Zangi Usai Mencuat Kasus Ammar Zoni

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:08
in Nasional
zoni

Mantan pesinetron Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada tahun 2023. Foto: ANTARA/Risky Syukur

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses terhadap layanan aplikasi penyedia layanan pesan instan Zangi, karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat. Penutupan itu bertepatan dengan muncul kasus mantan pesinetron Ammar Zoni.

Ammar Zoni diduga terlibat dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba bersama lima tahanan lainnya. Dia menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk mengedarkan barang haram tersebut.

BacaJuga:

PKS Serukan Solidaritas Nasional: “Musibah Sumatra adalah Duka Seluruh Bangsa Indonesia”

Puan Maharani: Transformasi DPR Tak Bisa Instan, Butuh Konsistensi Jangka Panjang

Beber 5 Langkah Strategis, Pemuda ICMI Dorong Status Bencana Nasional di Sumatera

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku, untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran.

“Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan berlaku, PSE Privat tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses itu diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” ujar Alexander.

Sementara kasus Ammar Zoni terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ketika menerima pelimpahan enam tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada, Rabu (8/10/2025).

Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin menyatakan, para tersangka mendapatkan barang haram itu dari Ammar Zoni yang dipasok seseorang dari luar rutan. Penyerahan narkotika itu kemudian dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba.

“Tersangka MMA alias AZ yang adalah mantan artis diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis,” jelas Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin terpisah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/10/2025). (dan)

Tags: Ammar ZoniAplikasi ZangiKasus Ammar Zonipemerintah
Berita Sebelumnya

DPRD Jakarta Fokus Peningkatan Layanan Transportasi Umum

Berita Berikutnya

DPRD Jakarta Dorong Modernisasi PBB Setu Babakan

Berita Terkait.

pks
Nasional

PKS Serukan Solidaritas Nasional: “Musibah Sumatra adalah Duka Seluruh Bangsa Indonesia”

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:38
puan
Nasional

Puan Maharani: Transformasi DPR Tak Bisa Instan, Butuh Konsistensi Jangka Panjang

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:17
icmi
Nasional

Beber 5 Langkah Strategis, Pemuda ICMI Dorong Status Bencana Nasional di Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:07
WhatsApp Image 2025-12-05 at 15.44.05
Nasional

Mukhtarudin Lepas Bantuan Kemanusiaan KemenP2MI untuk Korban Bencana Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:48
1000041032-transformed
Nasional

MAKI Dorong Dua Tersangka Kasus CSR BI dan OJK Jadi “Justice Collaborator”

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:06
Penahanan-tersangka-Gubernur-Riau-Abdul-Wahid-051125-Ada-3 (1)
Nasional

KPK Dalami Pergeseran Anggaran saat Abdul Wahid Jabat Gubernur Riau

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10
Berita Berikutnya
setu

DPRD Jakarta Dorong Modernisasi PBB Setu Babakan

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.