INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menindak tegas segala bentuk pungutan liar (pungli) di ruang publik termasuk Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan pungutan terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
“Taman adalah milik bersama,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri di Jakarta, Senin.
Dia menegaskan bahwa setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apapun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperkuat pengawasan dan bekerjasama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa seperti di Tebet Eco Park tidak terulang.
Selain itu, Pemprov DKI juga berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman.
Pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama, taman adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta juga akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Tebet Eco Park merupakan ruang publik, yang disediakan agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai dan menikmati lingkungan kota dengan rasa aman, nyaman dan tanpa kewajiban memberikan imbalan kepada pihak manapun. (bro)