• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Kabulkan Bersyarat Gugatan Imunitas Jaksa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:30
in Nasional
gedung-mk

Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto : Antara/Hafidz Mubarak.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait pasal 8 ayat (5) undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal tersebut berkaitan dengan imunitas Jaksa.

“Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

BacaJuga:

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Mahkamah menyatakan pasal 8 ayat (5) undang-undang 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, atau tindak Pidana khusus,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan RI yang ditambahkan Mahkamah Konstitusi berbunyi;

“Dalam melaksanakan Tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam Hal:

a. Tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, Tindak Pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, atau Tindak Pidana khsusus”. (ibs)

Tags: Gugatan Imunitas JaksaKabulkan BersyaratMK

Berita Terkait.

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026
Nasional

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:41
Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:15
Mendagri
Nasional

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:05
Bantuan
Nasional

Dompet Dhuafa Gulirkan Pasokan Logistik Bagi 500 Jiwa Penyintas Di Sudan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:34
Mendes
Nasional

Mendes Ajak Kades di Kedurang Sukseskan Kopdes dan BUMDes

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:14
Presiden-RI
Nasional

Prabowo Salat Id di Aceh, Gibran di Masjid Istiqlal Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:21

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2657 shares
    Share 1063 Tweet 664
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.