• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terapis ABG Tewas di Pejaten Terindikasi Korban TPPO

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:05
in Headline
WhatsApp Image 2025-09-22 at 22.42.12

Ilustrasi garis polisi. Foto: Dok Tribratanews

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus kematian terapis di bawah umur berinisial RTA (14) yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terdapat kejanggalan perekrutan korban bekerja di tempat spa dan kebugaran khusus pria, Delta Spa Pejaten, Jakarta Selatan.

Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mempertanyakan proses penyeleksian para pekerja khususnya terapis di tempat spa itu. Diketahui korban sempat ditempatkan di Bali sebelum pindah ke Jakarta.

BacaJuga:

Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita atas Gugurnya Tiga Pasukan TNI di Lebanon

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Anggota DPR Minta Presiden Bentuk TGPF Ungkap Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

“Apakah itu ada pola rekrutmen atau di luar pola sistem di ketenagakerjaan, artinya non formal. Tapi kemudian menjadi pegawai, itu salah satu elemen kuat ketika terjadi TPPO,” kata Ai Maryati kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Berdasar keterangan yang dihimpun KPAI menyebutkan bahwa korban bahkan mendapatkan upah tidak layak, serta merasa dikekang dan mendapat denda finansial tidak masuk akal.

“Kedua, adanya sejumlah kejanggalan dalam proses mekanisme ketenagakerjaan, misalnya gaji semena-mena. Diinfokan di Jakarta Rp1.000.000 per bulan,” tutur Ai Maryati.

“Kedua, tidak ada kebebasan. Ketiga, jika ingin berhenti harus ada penalti Rp50 juta sampai Rp200 juta,” tambahnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga proses persidangan. Sementara mengenai penanganan dugaan TPPO merupakan ranah aparat kepolisian.

“Kalau TPPO lebih kepada (tanggung jawabnya) kepolisian, kami juga sudah berkoordinasi, berkomunikasi dan elemen-elemen ini sedang kami sampaikan untuk menjadi proses kuat atas penyelidikan, penyidikan dan drafting pelimpahan berkas di kejaksaan. Kita ikuti sampai sana,” imbuh Ai Maryati.

Jasad perempuan tanpa identitas ditemukan di belakang gedung TIKI Pejaten, Jalan Buncit Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) pagi. Dia ternyata pekerja spa. Terdapat sejumlah luka di bagian tubuhnya, mulai lengan, perut, dan dagu korban. Penyebab kematiannya masih misteri. (dan)

Tags: Korban TPPOpejatenTerapis ABG Tewas

Berita Terkait.

Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita atas Gugurnya Tiga Pasukan TNI di Lebanon
Headline

Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita atas Gugurnya Tiga Pasukan TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:17
1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina
Headline

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:43
benny
Headline

Anggota DPR Minta Presiden Bentuk TGPF Ungkap Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:32
asap
Headline

Gugurnya Prajurit TNI Akibat Serangan Israel ke Lebanon, PKS: Ini Pelanggaran Serius Hukum Internasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:36
bola
Headline

Sejumlah Peluang Digagalkan Mistar, Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 22:37
asap
Headline

Prajurit TNI Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon, Dubes Iran: Ini Tindakan Keji

Senin, 30 Maret 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.