• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ini Motif Kakek Tua Setubuhi ABG Berkali-kali hingga Hamil

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:07
in Megapolitan
abg

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta (kiri) bersama Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini (kanan) saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif kasus seorang lanjut usia (lansia) yang diduga menyetubuhi anak tetangganya yang masih di bawah umur hingga hamil di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

“Motif tersangka berinisial KH (65) melakukan perbuatan tersebut karena memang dia ada rasa dengan korban NR (16),” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

BPN Jakut Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju WBBM

Harga Plastik Kemasan di Jakarta Naik, Tertinggi di Jakbar

Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

Tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban sejak awal 2025 hingga Senin (29/9) saat jam pulang sekolah korban.

“Dalam proses penyelidikan, tersangka mengaku alasannya karena tidak pernah berhubungan dengan istrinya, sehingga dia ada rasa dengan korban,” ujar Sri.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Sri menjelaskan, tersangka sempat membawa korban ke salah satu klinik di wilayah Cakung pada April 2025. Saat itu, dokter yang memeriksa korban telah memperingatkan bahwa korban hamil.

“Salah satu dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut menjelaskan hati-hati ini hamil, keterangan dokter usia kehamilannya sudah 24 minggu. Namun hal ini tidak dihiraukan oleh tersangka sehingga kejadian itu terus berlangsung,” jelas Sri.

Beberapa bulan kemudian, sebelum kasus ini dilaporkan, ibu korban mulai curiga karena tubuh anaknya terlihat membesar. Ketika ditanya, korban semula tidak mengakui penyebab perubahan fisiknya.

“Ibu korban kemudian membawa anaknya ke puskesmas di wilayah Penggilingan, Cakung, dan hasil pemeriksaan menyatakan korban dalam kondisi hamil,” ucap Sri.

Setelah mengetahui hal itu, ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya siapa pelaku yang menghamilinya. Korban kemudian mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka.

Bahkan, ibu korban sempat berupaya menemui tersangka untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan baik.

Atas dasar itu, pelapor akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (1/10).

“Namun malam harinya, sempat terjadi kericuhan di lingkungan tempat tinggal korban. Pelaku bahkan sempat melarikan diri dan bersembunyi di bawah kandang ayam,” kata Sri.

Sri menyebut, pihaknya telah memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian lengkap korban dan tersangka untuk proses penyidikan.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk tahap satu hingga berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21),” ujar Sri.

Tersangka berhasil ditangkap oleh warga pada Kamis (2/10) malam. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bro)

Tags: cabulhamilMotif Kakek TuaSetubuhi ABG

Berita Terkait.

jakut
Megapolitan

BPN Jakut Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju WBBM

Jumat, 10 April 2026 - 14:27
plastik
Megapolitan

Harga Plastik Kemasan di Jakarta Naik, Tertinggi di Jakbar

Jumat, 10 April 2026 - 11:41
MRT
Megapolitan

Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

Kamis, 9 April 2026 - 21:43
Pengendara
Megapolitan

Jakarta Gelap! PLN Ungkap Penyebab Mati Listrik Malam Ini

Kamis, 9 April 2026 - 20:42
atap
Megapolitan

Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol, YLKI Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 9 April 2026 - 12:12
HUJAN
Megapolitan

Hujan Intensitas Ringan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta di Siang Hari

Kamis, 9 April 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.