• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DPRD Jakarta Gelar Diskusi Publik, Rany: Penting dalam Proses Demokrasi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:22
in Megapolitan
IMG-20251009-WA0051

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Rany Mauliani, pada diskusi publik yang bertema “Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Jakarta”, Rabu (8/10/2025). Foto: Dokumen DPRD Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta menggelar diskusi publik yang bertema “Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Jakarta”, Rabu (8/10/2025).

Diskusi berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, lantai 3, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Jakarta Rany Mauliani.

BacaJuga:

Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan

Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba

Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan

Diskusi itu sebagai akses jendela ilmu terkait proses demokrasi, khususnya di Jakarta. “Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses demokrasi,” ujar Rany.

Hadir dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua DPRD Jakarta Wibi Andrino dan Basri Baco, anggota dewan perwakilan sembilan fraksi, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muhamad Matsani dan jajaran.

tampil sebagai pembicara adalah Wakil Ketua DPRD Jakarta Wibi Andrino, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Bahtiar, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku Ketua Divisi Teknis Idham Holik, dan Peneliti Pusat Studi Partai Politik dan Pemilu (PSP3) Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sumarno.

Wakil Ketua DPRD Jakarta Wibi Andrino fokus pada penentuan jumlah kursi anggota dewan tidak semestinya berdasarkan jumlah penduduk.

Pertimbangan lainnya bisa berdasar indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah. “Kita harus melihat satu indikator kesejahteraan,” ujarnya.

Menurut Wibi, dunia politik saat ini tengah menghadapi tantangan berupa peningkatan sinisme publik terhadap lembaga politik.

Karena itu, kinerja nyata sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Kepercayaan publik ini harus dikembalikan,” ungkap dia.

Peningkatan jumlah kursi belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan warga.

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menentukan jumlah kursi legislatif.

“Tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja dalam penentuan jumlah kursi. Tetapi juga melihat proporsi wilayah dan kebutuhan terhadap penyelesaian masalah,” jelas Wibi.

Ia mencontohkan, perhitungan jumlah kursi bisa didasarkan pada kondisi sosial ekonomi tiap wilayah.

“Contoh misalnya, di Kecamatan Cakung. Masyarakat miskinnya ada sekian. Dengan hadirnya anggota sekian, bisa menyelesaikan masalah itu,” ucapnya.

Wibi juga mengangkat perihal kemunculan wacana pembentukan DPRD tingkat II. Menurut dia, perlu pengkajian mendalam. Tidak boleh menjadi keputusan politis semata.

Keberadaan lembaga dimaksud harus benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat.

“Kalau ternyata itu adalah suatu kebutuhan, why not? Tapi pertanyaan, apakah itu kebutuhan? Hitung-hitungannya seperti apa?” kata Wibi.

Kajian yang komprehensif sangat penting sebelum menambah struktur lembaga legislatif baru. Setiap rencana pembentukan DPRD tingkat II, perlu memperhatikan berbagai indikator kebutuhan masyarakat.

“Kita jangan malas dalam melakukan satu crossing indicator kebutuhan daripada masyarakat. Kita harus melibatkan partisipasi masyarakat,” tuturnya.

Partisipasi publik, tegas dia, menjadi kunci utama agar kebijakan tersebut tidak menambah beban birokrasi tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Masyarakat butuhnya apa dengan hadirnya sosok-sosok anggota dewan? ketika bertambah kursi, apakah itu memang benar-benar kebutuhan masyarakat?,” ujar Wibi.

Ia juga mengingatkan, masih banyak warga yang belum sepenuhnya memahami peran dan fungsi anggota dewan. Karena itu, perlu evaluasi terhadap efektivitas lembaga legislatif terlebih dahulu.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri I, Bahtiar menyatakan, perolehan kursi harus mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Jika belum direvisi, maka penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 188 ayat (2) dijelaskan, apabila provinsi dengan jumlah penduduk 9 juta sampai dengan 11 juta memperoleh alokasi 85 kursi.

Sedangkan bila penduduk lebih dari 11 juta sampai dengan 20 juta dapat memperoleh alokasi 100 kursi.

“Sekarang kita buka Undang-Undang Pemilu. Di sana menyatakan itu kalau penduduknya 11 juta sampai dengan 20 juta 100 kursi, itulah hukum tersedia hari ini,” kata Bahtiar.

 

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Partai Politik dan Pemilu (PSP3) Universitas Muhammadiyah Jakarta Sumarno menilai, wacana pembentukan DPRD tingkat II adalah hal yang sah.

Selama tidak menyalahi aturan berlaku. “Gagasan DPRD di tingkat kabupaten kota dan sebagainya bisa saja berkembang. Sah-sah saja. Apalagi di dalam politik,” ungkap dia.

“Politik itu tidak ada yang baku. Jadi boleh-boleh saja sepanjang tidak menafikan hukum positif yang sudah berlaku,” kata Sumarno.

Sedangkan Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menegaskan, penentuan jumlah kursi DPRD akan kembali mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.

Meski demikian, sebut Wahyu, terdapat peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu.

“Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama,” ujarnya.(adv)

Tags: Diskusi PublikDPRD JakartaRany Mauliani

Berita Terkait.

Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan
Megapolitan

Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:21
Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba
Megapolitan

Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:18
Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan
Megapolitan

Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:35
Pramono
Megapolitan

Bank Jakarta Sediakan 20 Bus, Ribuan Warga Ikut Mudik Gratis Pemprov Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:45
Peninjauan
Megapolitan

Jelang Nyepi dan Lebaran, Dirjen Bea Cukai Tinjau Kesiapan Layanan di Bandara Soetta

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:15
terminal
Megapolitan

Arus Mudik Lebaran 2026: 7.741 Pemudik Telah Bertolak dari Terminal Kalideres

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:02

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1952 shares
    Share 781 Tweet 488
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.