• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Ada Bukti Kerugian Negara, Penetapan Tersangka Nadiem Disebut Tidak Sah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:13
in Nasional
pengacara-nadim

Saksi Ahli Hukum Pidana Chairul Huda memberikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saksi Ahli Hukum Pidana Chairul Huda menilai, penetapan tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah. Sebab, tidak bukti berupa penghitungan dan penetapan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus Nadiem, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyampaikan perkiraan dalam kerugian keuangan negara (potential loss). Namun, bukti mengenai kerugian ini tidak hanya berdasarkan perkiraan, analisis penyidik, atau hasil perhitungan selain dari lembaga berwenang.

BacaJuga:

Dari Kain Batik Tersimpan Warisan Pengetahuan, Begini Pesan Menteri PANRB

Undang-Undang PPRT Lindungi PRT dari Kesewenang-wenangan

Bukan Sekadar Lelang, BPA FAIR 2026 Jadi Wajah Baru Pemulihan Aset Negara

Menurutnya, kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka haruslah berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan semata (potential loss).

Jika bukti kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka penetapan tersebut cacat secara hukum.

“Alat bukti yang paling relevan untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah bukti yang dikeluarkan auditor negara, dalam hal ini BPK,” kata Chairul Huda dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Apalagi penetapan tersangka perihal adanya kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada hasil expose, yang merupakan sekedar praktik penyidikan tidak dapat dipandang sebagai alat bukti sah.

“Dalam hal ini, dalam kasus tipikor harus ada audit BPK yang merupakan salah satu alat bukti yang dianggap sah,” imbuhnya.

Lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan menetapkan adanya kerugian keuangan negara secara sah adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Sekalipun BPKP, Inspektorat, atau ahli lain bisa ‘menghitung’, tapi hanya BPK yang berwenang ‘menetapkan’ adanya kerugian negara,” jelas Huda.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim memiliki bukti yang cukup, termasuk keterangan dari ratusan saksi saat penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus Chromebook. Hanya saja, Kejagung justru tidak pernah menjelaskan secara rinci bukti yang dimiliki dan kaitan langsung bukti tersebut dengan Nadiem hingga penetapan tersangka pada 4 September 2025. (dan)

Tags: eks MendikbudristekNadiem Anwar MakarimPenetapan TersangkaTak Ada Bukti

Berita Terkait.

batik
Nasional

Dari Kain Batik Tersimpan Warisan Pengetahuan, Begini Pesan Menteri PANRB

Rabu, 22 April 2026 - 20:02
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nasional

Undang-Undang PPRT Lindungi PRT dari Kesewenang-wenangan

Rabu, 22 April 2026 - 18:07
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nasional

Bukan Sekadar Lelang, BPA FAIR 2026 Jadi Wajah Baru Pemulihan Aset Negara

Rabu, 22 April 2026 - 16:33
PLN Perkuat Semangat Kartini lewat Srikandi Movement untuk Ekonomi Perempuan
Nasional

PLN Perkuat Semangat Kartini lewat Srikandi Movement untuk Ekonomi Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 15:10
Wamen-Isyana
Nasional

Peluncuran Rumah Perempuan, Wamen Isyana: Ruang Terpadu Tingkatkan Kesehatan Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 13:28
Anis
Nasional

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Tekankan Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 22 April 2026 - 10:25

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.