• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Minta Keadilan, Ahli Waris Hakim Sitorus Memohon Fatwa MA atas Penerapan PK Kedua

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:29
in Nasional
pengacara

kuasa hukumnya dari Firma Hukum Martin Lukas Simanjuntak and Partners. foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di tengah upaya mencari keadilan, para ahli waris dari almarhum Hakim Sitorus, hari ini secara resmi mengajukan permohonan fatwa hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA). Permohonan ini diajukan sebagai langkah krusial setelah Pengadilan Negeri Bandung menolak memproses permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang didasarkan pada penemuan bukti baru yang menentukan (novum), melalui suratnya Nomor : 4356/PAN.W11.U1/HK.02/IX/2025 tanggal 16 September 2025.

Para ahli waris diwakili kuasa hukumnya dari Firma Hukum Martin Lukas Simanjuntak and Partners yaitu Martin Lukas Simanjuntak, S.H., dan Christian Haryadi Latumeten, S.H., M.Kn. Para pemohon, yang merupakan pihak yang kalah dalam putusan PK pertama, kini berjuang agar MA sebagai benteng terakhir keadilan dapat memberikan petunjuk hukum yang memungkinkan upaya hukum luar biasa mereka diperiksa demi tegaknya keadilan materiil.

BacaJuga:

Kepala BNPB Tinjau Karhutla Gunung Arjuno-Welirang dari Udara, Hujan Mulai Turun

Jaga Kepercayaan Publik, LPDB Koperasi Benahi Sinkronisasi Data Keuangan

22 Ribu Hektare Lahan di Indonesia Masih Terbakar

Perkara ini berawal dari Putusan PK No. 853PK/Pdt/2022 tanggal 28 September 2022. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK dari pihak lawan dan membatalkan kemenangan para ahli waris Hakim Sitorus di tingkat kasasi, banding, dan pengadilan negeri. Akibatnya, para ahli waris dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar ganti rugi.

Putusan PK pertama tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa almarhum Hakim Sitorus telah mengangkat dirinya sebagai Ketua Koperasi secara tidak sah.

Dalam Putusan tersebut Mahkamah Agung menerapkan Keadilan Subtantif di atas Keadilan Prosedural, walaupun oleh Pihak Penggugat dalam perkara tersebut pada petitum atau permohonan pada Gugatannya meminta menyatakan Para Ahli Waris Hakim Sitorus yang melakukan perbuatan melawan hukum.

“Hal ini tidak dibenarkan oleh MA tetapi dianggap para ahli waris yang menanggung atas perbuatan almarhum Hakim Sitorus, dalam arti Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan keadilan procedural tersebut, dan telah menerapkan Keadilan Subtantif daripada Keadilan Prosedural, yang menurut kami, pertimbangan tersebut keliru,” kata Lukas Simanjuntak.

Ditambahkan Lukas, karena ahli waris tidak bertanggungjawab atas Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pewaris dan dalam PK pertama ahli waris dipertimbangkan untuk bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum pewaris semasa hidupnya dengan menggunakan dasar hukum Pasal 1100 BW.

“Menurut pendapat kami pasal tersebut mengatur tentang apabila pewaris mempunyai utang berdasarkan perjanjian atau hibah wasiat terkait harta warisan, maka ahli waris bertanggungjawab atas utang tersebut dan yang berkaitan dengan harta warisan, bukan karena adanya perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Saat ini pihak ahli waris mengaku sedang memperjuangkan keadilan subtantif agar permohonan PK II dapat diperiksa oleh MA dengan harapan MA memberikan kesempatan kepada ahli waris seperti MA memutus perkara PK pertama.

“Klien kami dihukum berdasarkan fakta yang pada saat itu diyakini benar oleh majelis hakim. Namun, kebenaran sesungguhnya kini telah terungkap melalui bukti-bukti yang tidak terbantahkan, yang baru kami temukan setelah perkara diputus,” tegasnya.

Dia menyebutkan penemuan novum bukti-bukti yang berkaitan sahnya kepengurusan almarhum Hakim Sitorus yang tercatat dan dikeluarkan oleh Lembaga Negara. Setelah putusan PK pertama, para pemohon menemukan serangkaian bukti baru (novum) yang bersifat sangat menentukan, yang membuktikan bahwa almarhum Hakim Sitorus adalah pengurus sah Koperasi.

Lukas mengatakan, bukti-bukti ini secara fundamental mengubah fakta hukum dalam perkara ini. Tuduhan bahwa almarhum mengangkat dirinya secara tidak sah kini terbukti keliru.

“Beliau adalah pengurus yang sah menurut dokumen otentik negara,” tambah Lukas.
Dia menegaskan, menolak kesempatan untuk memeriksa kembali kasus ini berdasarkan bukti baru ini sama saja dengan mengabaikan kebenaran.

Seperti diketahui, permohonan PK kedua yang diajukan para ahli waris ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan alasan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali. Penolakan ini didasarkan pada kekakuan hukum acara yang mengesampingkan esensi dari pencarian keadilan itu sendiri. Para pemohon berargumen bahwa penolakan ini mengorbankan keadilan substantif demi formalitas prosedural.

Pemohon mendasarkan permohonan fatwa ini pada beberapa landasan kuat diantaranya Prinsip “Demi Keadilan” dalam SEMA No. 4 Tahun 2016, Surat Edaran Mahkamah Agung ini menekankan bahwa “Demi Keadilan”, PK kedua dapat diterima dalam kondisi tertentu, seperti adanya dua putusan yang saling bertentangan.

Para pemohon dalam mengajukan PK II didasari pada Pasal 67 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung mengenai PK boleh diajukan jika ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan, dan Para Pemohon meganggap PK II ini sebagai PK I baginya, serta Para Pemohon berpendapat bahwa semangat keadilan dalam SEMA ini harus menjadi panduan utama. (ibs)

Tags: Ahli WarisFatwa MAHakim SitorusMinta Keadilan

Berita Terkait.

gunung
Nasional

Kepala BNPB Tinjau Karhutla Gunung Arjuno-Welirang dari Udara, Hujan Mulai Turun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:06
lpdb
Nasional

Jaga Kepercayaan Publik, LPDB Koperasi Benahi Sinkronisasi Data Keuangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:05
hutan
Nasional

22 Ribu Hektare Lahan di Indonesia Masih Terbakar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:14
isnu
Nasional

ISNU Dorong Diplomasi Kebudayaan, Konser Andrea Bocelli Jadi Momentum Refleksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:02
bmw
Nasional

KPK Sita Mobil Listrik BMW dari Rumah Suami Fadia Arafiq di Semarang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31
kmenkkop
Nasional

Kemenkop Luncurkan Koperasi Perumahan Rakyat di Cianjur

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:01

OLAHRAGA

noc
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • IWBIF

    IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1309 shares
    Share 524 Tweet 327
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.