INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah bagi anak usia 5-6 tahun sebelum masuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Kebijakan prasekolah tersebut menjadi bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang sebelumnya hanya 9 tahun, kemudian berkembang menjadi 12 tahun. Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kemendikdasmen Nia Nurhasanah menjelaskan, bahwa kebijakan prasekolah bertujuan memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan akses pendidikan PAUD yang berkualitas.
Langkah ini, menurutnya, menjadi upaya pemerintah dalam memaksimalkan masa golden age anak usia dini, yaitu periode emas pertumbuhan otak yang sangat menentukan perkembangan kognitif, sosial, emosional, dan karakter anak.
“Banyak penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang pernah mengikuti PAUD memiliki kemampuan literasi dan numerasi yang lebih baik dibandingkan anak yang tidak ikut PAUD,” ujar Nia kepada indoposco.id, Sabtu (20/9/2025).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, anak juga memiliki motivasi yang lebih tinggi dalam menuntaskan pendidikan. Untuk itu, Kemendikdasmen tengah menyusun grand design Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
“Kami sudah membahasnya dengan sekitar 15 kementerian dan lembaga yang concern pada pendidikan anak usia dini,” ungkapnya.
Untuk memastikan semua anak usia 5-6 tahun bisa mengakses PAUD, pemerintah merancang beberapa strategi, seperti: PAUD-SD Satu Atap, yakni pilot project yang mengintegrasikan layanan PAUD dan SD di satu lokasi.
Lalu, pembangunan Unit Sekolah Baru di daerah yang kekurangan fasilitas. Revitalisasi PAUD melalui bantuan penambahan ruang kelas dan sarana pembelajaran dan perluasan kewenangan layanan PAUD. “Kami juga melakukan penegerian PAUD bagi satuan PAUD swasta yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan,” katanya.
Menurut data Kemendikdasmen, saat ini 97 persen PAUD di Indonesia dikelola swasta, sementara PAUD negeri hanya 3 persen. “Wajib belajar 1 tahun prasekolah bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi kewajiban negara untuk memastikan akses pendidikan berkualitas bagi semua anak,” ujarnya. (nas)









