• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III: Masukan terkait Amicus Curiae Perkuat Revisi RUU KUHAP

Laurens Dami by Laurens Dami
Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:11
in Nasional
Hinca-Panjaitan

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat mengikuti Kunjungan Kerja Serap Masukan RUU KUHAP di Mapolda Jambi, Jambi. Foto: DPR RI

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengapresiasi berbagai masukan dari aparat penegak hukum di Jambi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang belum pernah direvisi sejak 1981.

Dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Jambi, Hinca menyampaikan bahwa pihaknya mendengarkan secara langsung pandangan dari tiga unsur utama, yakni Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Pengadilan Tinggi Jambi.

“Seluruh unsur tersebut sebelumnya telah menerima draf RUU KUHAP untuk dipelajari dan kemudian menyampaikan catatan serta usulan perbaikan,” jelas Hinca usai mengikuti Kunjungan Kerja Serap Masukan RUU KUHAP di Mapolda Jambi, Jambi, dikutip dari laman DPR, Sabtu (13/9/2025).

Hinca menilai sejumlah masukan sangat konstruktif, salah satunya dari Pengadilan Tinggi Jambi mengenai pentingnya memasukkan konsep amicus curiae atau Sahabat Pengadilan dalam pembahasan RUU KUHAP. Menurutnya, konsep ini sudah dipraktikkan di lapangan, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau ini masuk dalam pembahasan RUU KUHAP, maka Sahabat Pengadilan yang datang dari masyarakat akan memberikan nilai tambah. Mereka bisa menyampaikan pandangan, fakta, atau hal-hal yang mungkin tidak didapatkan penyidik, penuntut, maupun hakim. Dengan demikian, penegakan hukum di Indonesia bisa menjadi lebih baik,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus menjemput ide, gagasan, dan pikiran dari para penegak hukum maupun masyarakat, sehingga revisi RUU KUHAP dapat lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan zaman. (dil)

Tags: Amicus CuriaeDPR RIRUU KUHAP
Previous Post

Pencurian Kabel Lampu Lalin Marak di Jakarta, Gubernur Bilang Begini

Next Post

Sejuta Lebih Warga Gaza Tolak Usulan Pemindahan Paksa

Related Posts

gea
Nasional

BPKP Komitmen Perkuat Pengawasan Digital di Sektor Publik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:48
migas
Nasional

PT Sinar Prapanca: Mitra Strategis Keamanan untuk Industri Migas dan Energi Nasional

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:46
umkm
Nasional

Menteri UMKM Apresiasi Pengembangan NTT Mart sebagai Gerbang Produk Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:54
PU
Nasional

Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi di Pesantren, 116 Peserta Ikuti Sertifikasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:51
PUAN
Nasional

Tak Cukup Evakuasi, Pemulihan Korban Online Scam Harus Disertai Solusi Kerja

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:17
ATR
Nasional

Lewat Pengajian Bulanan, Menteri Nusron Ajak Jajaran Meraih Berkah dan Menambah Ilmu Agama

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:51
Next Post
Warga-Palestina

Sejuta Lebih Warga Gaza Tolak Usulan Pemindahan Paksa

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Ampas Teh

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.