• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lolos dari PTDH, Kompolnas Ungkap Hal Meringankan Sanksi Bripka Rohmat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 5 September 2025 - 10:02
in Nasional
Bripka-Rohmat

Sopir kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat, yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) menjalani sidang etik profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Foto: YouTube Polri Tv

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan hukuman berupa demosi 7 tahun terhadap anggota Brigade Mobil (Brimob( Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat dalam kasus kematian Affan Kurniawan (21). Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas korban itu lolos hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Inspektur Jenderal Polisi (Purnawrawan) Ida Oetari Poernamasasi mengemukakan, hal meringankan sanksi terhadap yang bersangkutan. Pertama, terdapat rantai komando dari Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas K Gae dalam mengendarai rantis Brimob.

BacaJuga:

Dubes Pakistan Sebut Presiden Prabowo sebagai Pemimpin Visioner

Wamen Otto Hasibuan Tegaskan Komitmen Atasi Kendala Administrasi Tanah Gereja

Menteri ATR/BPN Tegaskan Integritas Jajaran BPN Kunci Utama Lawan Mafia Tanah

“Salah satunya (meringankan) hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas. Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai,” ujar Ida di Jakarta, seperti dikutip, Jumat (5/9/2025).

Meski yang bersangkutan telah memiliki sertifikat dan keahlian mengendarai rantis Brimob, namun ketika melakukan pengamanan demonstrasi berujung ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat tidak melihat dengan baik suatu area.

“Pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi, di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” katanya.

Selain itu, keadaan mental yang bersangkutan saat mengendarai rantis Brimob saat melakukan pengamanan unjuk rasa berujung ricuh. Beberapa hal tersebut membuat Bripka Rohmat diputus demosi 7 tahun hingga purna tugas.

“Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi,” jelas Ida.

Ketua Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi Kombes Heri Setiawan membacakan putusan sanksi terhadap anggota Brimob Bripka Rohmat dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus kematian Affan Kurniawan (21). Pembacaan putusan itu dilakukan pada, Kamis (4/9/2025) malam.

“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar,” ucap Heri, di Gedung TNCC (Teritorial Nusantara Command Center) Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025) malam.

Sanksi adminstratif lainnya terhadap yang bersangkutan yakni, menjalani hukuman penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025 di ruang tahanan Biro Propam Mabes Polri.

Total ada tujuh anggota Brimob menjadi pelanggar etik dalam kasus kematian Affan Kurniawan (21). Pelanggaran terhadap mereka dibagi dua yakni, kategori berat dan sedang.

Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae, yang telah dipecat dari Polri dinyatakan pelanggaran etik berat. Sedangkan pelanggaran etik sedang yang duduk di kursi penumpang belakang ialah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M Rohyani, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Danang, Briptu Mardin, Bhayangkara Kepala (Bharaka) Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. (dan)

Tags: Affan KurniawanAnggota PolriBrimobdemonstrasiKompolnas
Berita Sebelumnya

Peringati Maulid, Menag Ungkap 3 Pesan Nabi Muhammad SAW yang Masih Relevan

Berita Berikutnya

RAPBN 2026 Disepakati, Pendapatan Negara Naik Jadi Rp3.153,6 Triliun

Berita Terkait.

1000007664 (1)
Nasional

Dubes Pakistan Sebut Presiden Prabowo sebagai Pemimpin Visioner

Selasa, 18 November 2025 - 04:17
1000059029
Nasional

Wamen Otto Hasibuan Tegaskan Komitmen Atasi Kendala Administrasi Tanah Gereja

Selasa, 18 November 2025 - 02:11
234
Nasional

Menteri ATR/BPN Tegaskan Integritas Jajaran BPN Kunci Utama Lawan Mafia Tanah

Selasa, 18 November 2025 - 01:15
1000059216
Nasional

BNN dan Rusia Kerja Sama Tingkatkan Kapasitas Penegakan Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 00:25
1000410060
Nasional

Cucun Ahmad Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi, BGN Bilang Begini

Senin, 17 November 2025 - 23:23
1001265842
Nasional

Korps Marinir Genap 80 Tahun, Panglima TNI Didaulat Jadi Warga Kehormatan

Senin, 17 November 2025 - 22:58
Berita Berikutnya
Anggaran

RAPBN 2026 Disepakati, Pendapatan Negara Naik Jadi Rp3.153,6 Triliun

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4042 shares
    Share 1617 Tweet 1011
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.