• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti Gelar Perkara Kasus Ojol Dilindas, Kompolnas Harap Pelanggar Dipidana

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 2 September 2025 - 15:41
in Nasional
tersangka-ojol

Tujuh oknum polisi yang melindas Affan Kurniawan dengan rantis Brimob tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar gelar perkara terkait sidang etik tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) penabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi di Jakarta, pekan lalu, dapat segera memberikan kejelasan.

Menurut Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, gelar perkara tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap para anggota Brimob yang terlibat.

BacaJuga:

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag

Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja

“Semoga gelar perkara ini bisa menjelaskan status nantinya, seperti kemarin yang kita dengar dari Propam bahwa ini potensi pelanggaran berat dan akan dituntut PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan nantinya kita akan cek apakah betul demikian,” ujar Anam dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Anam menekankan bahwa keluarga korban berhak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. “Kami berharap memang statusnya bisa segera terang seperti permintaan keluarga korban (Affan Kurniawan) bahwa minta keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Anam.

Lebih jauh, ia menilai proses etik hanyalah langkah awal. Putusan etik memang bisa berujung pemecatan, tetapi menurutnya kasus ini seharusnya juga dikembangkan ke ranah hukum pidana.

“Tahap ini adalah tahap pertama, jadi tidak boleh berhenti di sidang etik yang maksimal putusannya adalah pemecatan. Kami berharap ini juga bisa berkembang dalam konteks pidana,” tambahnya.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan unsur pidana.

“Karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada di gelar perkara hari Selasa tanggal 2 September 2025,” ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Kasus tewasnya Affan Kurniawan menjadi sorotan publik, tidak hanya karena menyangkut tindakan aparat, tetapi juga karena menyangkut rasa keadilan keluarga korban. Harapan besar kini tertuju pada proses hukum yang transparan dan tuntas, agar tragedi serupa tak lagi terulang. (her)

Tags: Affan KurniawanKasus Ojol TewasOknum Polisi

Berita Terkait.

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Rabu, 29 April 2026 - 00:36
Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag
Nasional

Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag

Selasa, 28 April 2026 - 23:31
Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja
Nasional

Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja

Selasa, 28 April 2026 - 23:01
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi

Selasa, 28 April 2026 - 22:05
Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI
Nasional

Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI

Selasa, 28 April 2026 - 20:32
Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah
Nasional

Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah

Selasa, 28 April 2026 - 20:03

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.