• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti Gelar Perkara Kasus Ojol Dilindas, Kompolnas Harap Pelanggar Dipidana

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 2 September 2025 - 15:41
in Nasional
tersangka-ojol

Tujuh oknum polisi yang melindas Affan Kurniawan dengan rantis Brimob tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar gelar perkara terkait sidang etik tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) penabrak pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi di Jakarta, pekan lalu, dapat segera memberikan kejelasan.

Menurut Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, gelar perkara tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap para anggota Brimob yang terlibat.

BacaJuga:

Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat

Dampak Kahurtla, Kemendikdasmen Terbitkan SE Protokol Pembelajaran Darurat

Usai dari Kalbar, Mendagri Tito Bersama Presiden Bertolak ke Kalteng Bahas Penguatan Penanganan Karhutla

“Semoga gelar perkara ini bisa menjelaskan status nantinya, seperti kemarin yang kita dengar dari Propam bahwa ini potensi pelanggaran berat dan akan dituntut PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan nantinya kita akan cek apakah betul demikian,” ujar Anam dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Anam menekankan bahwa keluarga korban berhak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. “Kami berharap memang statusnya bisa segera terang seperti permintaan keluarga korban (Affan Kurniawan) bahwa minta keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Anam.

Lebih jauh, ia menilai proses etik hanyalah langkah awal. Putusan etik memang bisa berujung pemecatan, tetapi menurutnya kasus ini seharusnya juga dikembangkan ke ranah hukum pidana.

“Tahap ini adalah tahap pertama, jadi tidak boleh berhenti di sidang etik yang maksimal putusannya adalah pemecatan. Kami berharap ini juga bisa berkembang dalam konteks pidana,” tambahnya.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan unsur pidana.

“Karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada di gelar perkara hari Selasa tanggal 2 September 2025,” ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Kasus tewasnya Affan Kurniawan menjadi sorotan publik, tidak hanya karena menyangkut tindakan aparat, tetapi juga karena menyangkut rasa keadilan keluarga korban. Harapan besar kini tertuju pada proses hukum yang transparan dan tuntas, agar tragedi serupa tak lagi terulang. (her)

Tags: Affan KurniawanKasus Ojol TewasOknum Polisi

Berita Terkait.

karhutla
Nasional

Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Dampak Kahurtla, Kemendikdasmen Terbitkan SE Protokol Pembelajaran Darurat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:11
kalteng
Nasional

Usai dari Kalbar, Mendagri Tito Bersama Presiden Bertolak ke Kalteng Bahas Penguatan Penanganan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:02
wo
Nasional

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25
kpk
Nasional

Rektor Unsoed Tersangka Korupsi, JPPI: Legitimasi Moral Kampus Runtuh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:12
wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:35

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.