INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis akan dirancang dalam bentuk omnibus law. Hal ini karena banyaknya usulan komoditas yang harus diatur, mulai dari singkong, beras, hingga tembakau.
“Makanya dikatakan bahwa itu menjadi omnibus, karena begitu banyak masukan. Nantinya akan diatur tata kelola dan tata niaganya dari hulu sampai hilir,” kata Bob Hasan saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari laman DPR, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan, pengaturan komoditas strategis lewat omnibus law bertujuan untuk memberikan perlindungan pada sektor pertanian, perkebunan, hingga industri dalam negeri. Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk membatasi dan menindak impor ilegal yang selama ini merugikan perekonomian nasional.
“Kalau Undang-Undang Tekstil sendiri, nanti bagaimana menindaklanjuti impor ilegal, dan bagaimana menjaga industri ekonomi nasional. Dengan mengatur komoditas strategis, sudah barang tentu juga membatasi dan menindak impor ilegal tadi,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra.
Bob Hasan menambahkan, sejumlah isu yang sebelumnya belum tuntas, seperti RUU Pertembakauan, akan digabung dalam RUU Komoditas Strategis. “Sampai hari ini RUU Pertembakauan juga belum existing, jadi nanti akan masuk di situ. Itu sebabnya saya katakan omnibus, akan ada bab tembakau, bab tebu, bab lainnya,” jelasnya.
Baleg menargetkan RUU Komoditas Strategis akan selesai dibahas pada tahun ini. Draft RUU akan disusun berdasarkan naskah akademik yang tengah difinalisasi, sementara pembentukan lembaga pengawas akan diserahkan kepada pemerintah. (dil)








