• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ada Unsur Pidana, Polisi Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol Besok

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 1 September 2025 - 18:57
in Headline
konpers

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderl (Brigjen) Agus Wijayanto (kiri) memberikan keterangan soal kasus kasus rantis Brigade Mobil (Brimob) yag tewaskan driver ojek online Affan Kurniawan (21). Foto: Dokumentasi Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri) bakal melakukan gelar perkara kasus kendaraan rantis Brigade Mobil (Brimob) melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan (21) pada, Selasa (2/9/2025) besok. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara telah sesuai dengan hukum.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderl (Brigjen) Agus Wijayanto mengatakan, pihaknya telah lebih dulu memeriksa dua dari tujuh anggota Brimob melindas driver ojek online, yang dinyatakan masuk kategori pelanggaran berat. Mereka adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brigade Mobil (Korbrimob) Polri Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas dan anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat.

BacaJuga:

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 T

State Loss Recovery Reaches Rp31.3 Trillion Under Prabowo Administration After 1.5 Years

Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta KPK Gadungan, Polisi Turun Tangan

“Gelar ini, karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Agus di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Ia menyatakan, gelar perkara tersebut turut melibatkan pengawasan eksternal yaini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kemudian internal di dalamnya adalah Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Divisi Hukum Polri, Bidang Propam Brimob Polri, serta Divisi Propam Polri,” ujar Agus.

“Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada di gelar hari Selasa tanggal 2 September 2025,” tambahnya.

Total ada tujuh personel Brimob dalam kendaraan rantis yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) di Kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025. Mereka adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M Rohyani, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fanang, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Mardin, Bhayangkara Kepala (Baraka) Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Abdul Karim menyatakan, mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Itu berdasar hasil gelar perkara dilakukan bersama Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, serta Bidang Propam Korbrimob.

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025,” jelas Karim terpisah di Jakarta baru-baru ini. (dan)

Tags: Affan KurniawanBrimobKasus OjolOknum Polisi

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 T

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Presiden-RI
Headline

State Loss Recovery Reaches Rp31.3 Trillion Under Prabowo Administration After 1.5 Years

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Bhudi
Headline

Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta KPK Gadungan, Polisi Turun Tangan

Jumat, 10 April 2026 - 17:09
Sahroni
Headline

Ahmad Sahroni Reports Rp300 Million Extortion by Fake KPK Officers, Police Launch Investigation

Jumat, 10 April 2026 - 17:09
Budi-P
Headline

Four Fake KPK Officers Arrested, USD 17,400 Seized

Jumat, 10 April 2026 - 16:08
pras
Headline

Empat Pegawai Gadungan KPK Ditangkap, Sita USD 17,400

Jumat, 10 April 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.