• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Haji Jadi UU, Komisi VIII: Transformasi Fundamental Pelayanan Haji

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:02
in Nasional
Singgih-Januratmoko

Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyebut persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang (UU) sebagai sebuah transformasi fundamental dalam pelayanan jamaah haji Indonesia.

“Pengesahan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah hari ini adalah momen bersejarah. Ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan sebuah transformasi fundamental untuk memastikan bahwa setiap jamaah haji dan umrah mendapatkan layanan terbaik, sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Singgih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (26/8) malam.

BacaJuga:

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif

Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten

Untuk itu, dia menyambut baik keputusan DPR menyetujui RUU Haji menjadi UU yang disebutnya sebagai produk legislasi hasil kerja keras dan kolaborasi antara DPR, pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Dia lantas menyoroti salah satu poin terpenting dalam revisi UU Haji dan Umroh, yakni Badan Penyelenggara Ibadah (BP) Haji yang dilebur menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut dia, perubahan tersebut akan mempermudah koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan ibadah.

“Dengan kementerian khusus, fokus dan sumber daya akan terkonsentrasi untuk melayani jamaah secara holistik, dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi,” ujarnya.

Terkait pengelolaan kuota haji tambahan yang ikut diatur dalam RUU Haji, dia menegaskan bahwa penambahan kuota akan diatur dengan transparan dan akuntabel, serta memprioritaskan antrean panjang yang sudah ada sehingga dapat memperpendek masa tunggu bagi calon jemaah.

Adapun mengenai kuota haji khusus sebesar delapan persen umrah mandiri yang sempat menjadi perdebatan, Singgih menyebut kedua skema tersebut telah diatur dengan cermat untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan.

“Kami telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi penyelenggara. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan pilihan kepada jamaah, namun tetap dalam koridor pengawasan ketat pemerintah untuk mencegah praktik ilegal dan penipuan,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa revisi ketiga UU Haji tersebut merupakan langkah maju guna memastikan tata kelola haji dan umrah yang lebih kuat, akuntabel, dan berpihak pada jamaah.

Singgih pun meyakini dengan kehadiran payung hukum baru tersebut maka penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia akan semakin profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan terus mengawal implementasi dari undang-undang ini agar sepenuhnya berpihak kepada kepentingan jemaah,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8), yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir. (bro)

Tags: DPR RIPelayanan HajiRUU HajiSinggih Januratmokotransformasi

Berita Terkait.

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Nasional

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

Jumat, 3 April 2026 - 20:36
SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif
Nasional

SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif

Jumat, 3 April 2026 - 20:09
Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten
Nasional

Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten

Jumat, 3 April 2026 - 19:07
menpar
Nasional

Menpar: Halal Bihalal Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja dan Kolaborasi Majukan Pariwisata

Jumat, 3 April 2026 - 15:05
sumono
Nasional

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Jumat, 3 April 2026 - 13:03
teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.