• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Jateng Sita Uang Rp 6,5 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi BUMD Cilacap

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 25 Agustus 2025 - 22:59
in Nusantara
kejati-jateng

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya (tengah). Foto: ANTARA/I.C. Senjaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menyita uang senilai Rp6,5 miliar yang merupakan pengembalian kerugian negara dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp237 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Semarang, Senin (25/8/2025) mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh YVM yang merupakan istri tersangka ANH.

BacaJuga:

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

ANH merupakan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Lukas menjelaskan pengembalian uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi itu berawal dari penelusuran penyidik.

“Penyidik menelusuri dugaan penggunaan uang hasil korupsi tersebut untuk membeli sebidang tanah. Penyidik berhasil mendapat warkahnya,” katanya seperti dilansir ANTARA.

Ia menjelaskan penjual tanah kemudian beritikad baik untuk mengembalikan uang hasil pembelian yang diduga berasal dari hasil kejahatan itu.

Menurut dia, penjual tanah yang keberatan dengan asal uang pembayaran yang diduga digunakan untuk membeli tanah, maka transaksi penjualan dibatalkan.

“Kejaksaan memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang beritikad baik dalam penyidikan perkara ini,” katanya.

Ia menambahkan total pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini sudah mencapai sekitar Rp26 miliar.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha, sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan.

Tanah seluas 700 ha dibeli dan telah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha pada tahun 2023 hingga 2024. Namun atas pembelian tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas itu.

Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH; mantan Penjabat Bupati Cilacap, AM; serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ. (dam)

Tags: bumdjatengKejatikorupsiuang
Berita Sebelumnya

Wamen PKP Sebut Kebijakan Perumahan Harus Berbasis Data Tunggal

Berita Berikutnya

Chery Tebar Pesona di Batam, TIGGO Cross CSH Hybrid & Sport 1.5T Tawarkan Teknologi Canggih dan Harga Kompetitif

Berita Terkait.

1000409736
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 17 November 2025 - 21:09
soni
Nusantara

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

Senin, 17 November 2025 - 18:50
sutet
Nusantara

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

Senin, 17 November 2025 - 17:37
dapil
Nusantara

KEK Tembakau Solusi Agar Kekayaan Madura Kembali ke Madura

Senin, 17 November 2025 - 17:27
zebra
Nusantara

Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Ditlantas Polda Banten Tertibkan Para Pengendara

Senin, 17 November 2025 - 17:17
joko
Nusantara

Operasi Zebra 2025 Sasar Pengendara Ugal-Ugalan hingga Pelat Nomor Tak Sesuai

Senin, 17 November 2025 - 16:26
Berita Berikutnya
chery-mobil

Chery Tebar Pesona di Batam, TIGGO Cross CSH Hybrid & Sport 1.5T Tawarkan Teknologi Canggih dan Harga Kompetitif

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4042 shares
    Share 1617 Tweet 1011
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.