• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bar Starmoon Ditutup Permanen, Pemprov Jakarta: Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:50
in Megapolitan
IMG-20250821-WA0051

Bar Starmoon ditutup permanen. ( Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menutup secara permanen Bar Starmoon yang berlokasi di kawasan Kota Indah, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Penutupan ini dilakukan Satpol PP DKI Jakarta usai terungkap adanya praktik prostitusi anak di bawah umur di dalam tempat hiburan tersebut.

BacaJuga:

Polisi Dalami Dugaan Human Error dan Gagal Sistem dalam Tabrakan KRL-KA Argo Bromo

KA Jarak Jauh Dibatalkan Hari Ini, Cek Yuk Apa Saja

Waspadai Hujan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Hari Ini

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menegaskan langkah penyegelan sudah sesuai prosedur.

“Pada pagi hari ini kita melakukan penyegelan Bar Starmoon. Kegiatan ini sesuai mekanisme setelah melalui rapat koordinasi bersama SKPD terkait. Dasarnya adalah surat dari Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan ke Dinas Parekraf dan Satpol PP,” kata Eko, Kamis (21/8/2025).

Eko menambahkan, izin usaha Starmoon telah dicabut oleh PTSP sehingga bar tersebut tidak lagi memiliki legalitas.

“Kami berharap pengelola tidak melakukan aktivitas apapun setelah penyegelan. Satpol PP tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan akan melakukan pengawasan ketat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI Jakarta, Iffan, membenarkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang anak berusia 15 tahun.

“Pelaku sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya. Informasi ini kami dapat sejak Jumat lalu dan langsung ditindaklanjuti,” ungkap Iffan.

Ia menegaskan, Pemprov Jakarta tidak akan memberi ruang bagi tempat usaha yang melanggar hukum.

“Bar Starmoon ditutup permanen. Kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir. Pemerintah akan bertindak keras dan melakukan pengawasan gabungan agar tidak terulang kembali,” pungkasnya. (fer)

Tags: Bar Starmoonjakarta baratKecamatan Taman SariKelurahan PinangsiaKota IndahPemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta

Berita Terkait.

KA
Megapolitan

Polisi Dalami Dugaan Human Error dan Gagal Sistem dalam Tabrakan KRL-KA Argo Bromo

Rabu, 29 April 2026 - 13:15
KJJ
Megapolitan

KA Jarak Jauh Dibatalkan Hari Ini, Cek Yuk Apa Saja

Rabu, 29 April 2026 - 12:14
JP
Megapolitan

Waspadai Hujan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 29 April 2026 - 08:20
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Megapolitan

Duka Pemprov Jakarta untuk Guru SD Negeri Pulogebang 11 Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 07:46
Dompet Dhuafa Bersama Bostanten Gelar Santunan Bagi Puluhan Anak
Megapolitan

Dompet Dhuafa Bersama Bostanten Gelar Santunan Bagi Puluhan Anak

Selasa, 28 April 2026 - 23:59
jan
Megapolitan

Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca di BMKG

Selasa, 28 April 2026 - 08:12

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2541 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.