• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BAM DPR RI Minta Penyelesaian Secara Arif Polemik Kawasan Hutan TTS

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:00
in Nasional
ahmad-heriawan-bam

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, usai RDPU dengan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan di Ruang Rapat BAM DPR RI, Rabu (20/8/2025). Foto: DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, mendorong adanya penyelesaian yang arif atas persoalan penetapan kawasan hutan yang berdampak pada sejumlah desa di wilayah Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Pertemuan tersebut membahas persoalan penetapan kawasan hutan yang berdampak pada sejumlah desa di wilayah TTS.

 

BacaJuga:

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), disampaikan bahwa berdasarkan penetapan terbaru kawasan hutan melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025, terdapat 116 desa di TTS yang masuk kategori kawasan hutan.

 

Bahkan, sambung Aher, ada satu desa yang 100 persen wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan hutan, tanpa tersisa sedikit pun ruang untuk pemukiman dan lahan bercocok tanam masyarakat. Padahal, masyarakat setempat telah tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut selama puluhan bahkan ratusan tahun.

 

“Tentu perlu ada penyelesaian yang arif dan bijaksana. Kita sepakat dengan penataan hutan dan pelestariannya, karena itu menyangkut kehidupan anak cucu kita. Tetapi pada saat yang sama, kebijakan ini tidak boleh merugikan masyarakat yang sudah lama bermukim di sana,” jelas Aher saat ditemui di Ruang Rapat BAM DPR RI, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman DPR, Kamis (25/8/2025).

 

Legislator dari Fraksi PKS ini pun menegaskan bahwa hak-hak masyarakat sebagai warga negara harus tetap dilindungi, termasuk hak untuk bertempat tinggal dan memiliki lahan memadai untuk bercocok tanam.

 

Menurutnya, menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat merupakan kunci utama penyelesaian masalah ini.

 

Lebih lanjut, Aher menyebut persoalan serupa juga tidak hanya terjadi di daerah TTS, tetapi juga di beberapa daerah lain, seperti di Jawa Barat, Bogor, hingga Sukabumi. Karena itu, DPR mendorong adanya penyelesaian menyeluruh dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Desa, hingga Komnas HAM.

 

“Penyelesaian yang utuh berarti harus duduk bersama seluruh pihak terkait, untuk melahirkan solusi nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan. Ini momentum yang tepat bagi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk menghadirkan solusi One Map Policy, kebijakan satu peta Indonesia,” tegasnya.

 

Terakhir, Aher menyebut kebijakan satu peta pun diharapkan menjadi jawaban permanen atas tumpang tindih penetapan kawasan hutan dengan permukiman warga yang telah lama ada, sehingga ke depan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh kebijakan tata ruang dan kehutanan. (dil)

Tags: Ahmad HeryawanBAMDPR RIKawasan Hutan TTSpolemik
Berita Sebelumnya

Bar Starmoon Ditutup Permanen, Pemprov Jakarta: Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran

Berita Berikutnya

Newcastle Kembali Ajukan Tawaran 35 Juta Pound untuk Boyong Wissa

Berita Terkait.

mega
Nasional

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:11
zulkifli
Nasional

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:30
rini
Nasional

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:21
kkp
Nasional

Samudranaya, Jembatan KKP untuk Dekatkan KNMP ke Gen Z

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:02
bbri
Nasional

BRI Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:19
kayu
Nasional

Warga Korban Banjir Sumatera Boleh Pakai Kayu Hanyut untuk Bangun Rumah

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:09
Berita Berikutnya
Wissa

Newcastle Kembali Ajukan Tawaran 35 Juta Pound untuk Boyong Wissa

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.