• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 01:11
in Nasional
jessica

Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso memberi keterangan setelah menandatangani berita acara PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024). Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

“Amar putusan: tolak,” demikian petikan amar putusan Nomor 78 PK/PID/2025 dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat (15/8/2025).

BacaJuga:

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Solusi Iklim Melalui Pembiayaan Blue Carbon dan Kemitraan Global

Kebakaran Mobil Pengangkut Uang Rp4,6 Miliar, Begini Standar Keamanan Industri Perbankan

Menag Minta Pendekatan Tafsir Induktif dan Berwawasan Keindonesiaan, Ini Alasannya

Putusan PK kedua itu dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Kamis (14/8/2025).

“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.

Pada Senin, 3 Desember 2018 lalu, MA juga menolak permohonan PK Jessica. Sebelumnya, permohonan kasasi Jessica telah pula ditolak MA pada Rabu, 21 Juni 2017.

Dengan segala upaya hukum yang berakhir kandas tersebut, Jessica tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Sebelumnya, Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti baru) berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan kliennya tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.

Ia menegaskan, PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.

“Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu,” kata Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Adapun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) telah menyatakan Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Diketahui, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. (dam)

Tags: Jessica Kumala WongsoMApk
Berita Sebelumnya

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Kooperatif saat Digeledah

Berita Berikutnya

Lapas Kediri Usulan Remisi untuk 602 Warga Binaan Pemasyarakatan

Berita Terkait.

kkpp
Nasional

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Solusi Iklim Melalui Pembiayaan Blue Carbon dan Kemitraan Global

Kamis, 20 November 2025 - 17:27
mobil
Nasional

Kebakaran Mobil Pengangkut Uang Rp4,6 Miliar, Begini Standar Keamanan Industri Perbankan

Kamis, 20 November 2025 - 17:07
menag
Nasional

Menag Minta Pendekatan Tafsir Induktif dan Berwawasan Keindonesiaan, Ini Alasannya

Kamis, 20 November 2025 - 16:26
agus
Nasional

Gelombang Scam Meningkat Tajam, OJK Beri Peringatan Keras ke Masyarakat

Kamis, 20 November 2025 - 16:16
dhika
Nasional

Jurnalis INDOPOSCO Raih Juara Harapan 1 Lomba Jurnalistik SKK Migas 2025

Kamis, 20 November 2025 - 16:06
menkop
Nasional

Menkop Siapkan Embrio Hub Kopdes Merah Putih Sebagai Pusat Konsolidasi dan Interkoneksi

Kamis, 20 November 2025 - 15:25
Berita Berikutnya
kediri

Lapas Kediri Usulan Remisi untuk 602 Warga Binaan Pemasyarakatan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4080 shares
    Share 1632 Tweet 1020
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.