• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Geram Bar Starmoon Masih Beroperasi, Dewan Bakal Panggil Satpol PP dan Disparekraf

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:24
in Megapolitan
Bar Starmoon, Kota Indah, Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat.
Foto: Dok INDOPOSCO

Bar Starmoon, Kota Indah, Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID-Masih beroperasinya Bar Starmoon di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat, mendapat perhatian serius Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta. 

BacaJuga:

Gedung Polres Metro Jakbar Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan

Berawan hingga Hujan Intensitas Ringan Dominasi Ramalan Cuaca di Jakarta

Soroti Kasus Pelecehan Seksual, Pemprov Jakarta Minta Warga Segera Lapor lewat Jakarta Siaga 112

Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jakarta, M Thamrin, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh laporan tersebut.

“Kami memandang serius laporan bahwa Bar Starmoon di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat, masih beroperasi,” katanya kepada INDOPOSCO pada Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, segala bentuk usaha hiburan malam wajib mematuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku. 

“Bila ada indikasi pelanggaran, kami mendorong Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Satpol PP untuk segera turun tangan,” ujar Thamrin.

Ia menagtakan langkah tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sangat penting agar praktik serupa tidak dibiarkan. 

“Komisi E juga berencana meminta penjelasan resmi dari instansi terkait, sekaligus mengevaluasi mekanisme pengawasan,” jelasnya.

“Intinya, kami ingin memastikan bahwa kepentingan dan keamanan warga Jakarta harus menjadi prioritas utama,” imbuhnya.

Sebelumnya, tempat hiburan malam Bar Starmoon di kawasan Ruko Kota Indah, Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat, tetap beroperasi normal meski menuai desakan pencabutan izin dari Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Satriadi Gunawan mengatakan, kewenangan pencabutan izin operasional itu berada di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), sementara pihaknya hanya menjalankan disposisi penegakan perda.

“Untuk hal itu (pencabutan izin operasional) ranahnya Disparekraf, kami hanya menerima disposisi,” katanya dikonfirmasi pada Jumat (15/8/2025).

Namun hingga kini, Kepala Dinas Parekraf Andhika Permata belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Pantauan di lapangan menunjukkan Bar Starmoon tetap buka, lengkap dengan Lady Companion (LC), ruang karaoke, dan live music tanpa gangguan aktivitas. 

Sejumlah karyawan memilih bungkam saat ditanya soal persoalan hukum yang membelit bar tersebut. (fer)

Tags: Bar StarmoonDPRD Jakartaizin operasionalM ThamrinPemprov Jakarta

Berita Terkait.

polres
Megapolitan

Gedung Polres Metro Jakbar Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan

Rabu, 8 April 2026 - 11:23
berawan
Megapolitan

Berawan hingga Hujan Intensitas Ringan Dominasi Ramalan Cuaca di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 - 08:10
ilustrasi kekerasan perempuan
Megapolitan

Soroti Kasus Pelecehan Seksual, Pemprov Jakarta Minta Warga Segera Lapor lewat Jakarta Siaga 112

Selasa, 7 April 2026 - 22:33
munnah
Megapolitan

Perjalanan Toko Munah: dari Ritel Lokal Menuju Mitra Strategis NNA

Selasa, 7 April 2026 - 21:54
shinta
Megapolitan

Kepala BPN Jakbar Shinta Purwitasari: Perempuan Harus Mampu dan Maju

Selasa, 7 April 2026 - 19:30
JAKI
Megapolitan

Laporan JAKI Dibalas Foto AI, Pemprov Jakarta Perketat Evaluasi

Selasa, 7 April 2026 - 13:24

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.