• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Akademisi: Yaqut dan Pemilik Travel Maktour Dicekal Karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:15
in Headline
haji

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah keluar negeri Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Fuad Hasan Masyhur pemilik biro travel haji dan umrah Maktour Group. Dosen Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan mengatakan, ketika KPK mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, itu bisa jadi tanda bahwa orang tersebut diduga terlibat dalam kasus yang sedang diselidiki.

“Dalam ketentuan Pasal 26 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pencegahan terhadap seseorang untuk bepergian ke luar negeri jika diduga terkait tindak pidana korupsi,” ujar Ismail melalui gawai, Kamis (14/8/2025).

BacaJuga:

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Dalam kasus Yaqut, menurutnya, KPK telah memanggilnya untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji. Ini menunjukkan bahwa Yaqut memang diduga memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

“Bisa jadi ada indikasi kuat Yaqut menyalagunakan kewenangannya untuk mengambil keuntungan besar secara pribadi dari kuota jamah haji Indonesia,” katanya.

Dikatakan dia, dari kasus Yaqut ini kembali menunjukkan bahwa orang-orang di lingkaran kekuasaan pada rezim pemerintahan Jokowi rentan terjerat kasus korupsi.

“KPK harus tegas dan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, terutama korupsi yang terjadi pada 10 tahun masa pemerintahan Joko Widodo,” tegasnya.

“Karena keserakahan sebagai sumber dan dorongan melakukan korupsi tidak mengenal lembaga atau institusi, termasuk Kementerian Agama sekalipun,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jika orang-orang yang diserahi kewenangan tidak memiliki moral dan integritas yang kuat, terlebih lagi sistem anggaran dan pengawasan yang rapuh akan memberi celah dan peluang untuk terus melakukan korupsi.

“Prinsipnya bahwa korupsi dapat terjadi di mana saja, tanpa memandang lembaga atau institusi. Integritas dan moralitas individu serta penegakan hukum yang lemah mengakibatkan para koruptor ini tidak kapok dan terus melakukan tindakan korupsi tanpa peduli dengan institusi yang harus membina dan menjaga moralitas bangsa,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, jika dugaan korupsi yang dilakukan oleh Yaqut ini terbukti, maka harus dijatuhi hukuman berat,” ucapnya.

Sebab, lanjutnya, tindakan korupsi Yaqut mengakibatkan banyak jemaah haji kehilangan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji, terutama jemaah haji petani dan nelayan dari daerah.

“Mereka dengan susah payah menabung uang bertahun-tahun dari hasil kebun, atau hasil tangkapan ikan untuk menunaikan ibadah haji, namun ternyata dirampok oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (nas)

Tags: akademisiKasus Korupsi Kuota HajiPemilik Travel MaktourTravel Maktouryaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

dudung
Headline

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:02
Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta
Headline

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:31
Rupiah
Headline

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:13
Basarnas
Headline

Update Penanganan Kasus Kecelakaan KA di Bekasi, Polisi Telah Periksa 36 Saksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:52
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Headline

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Senin, 4 Mei 2026 - 23:33
Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.