• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamenkum Sebut 17 Temuan KPK dalam RUU KUHAP Sudah Dibahas Bersama

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:16
in Nasional
wamenkum

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (kedua kiri) dalam konferensi pers kegiatan Diskusi Publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan sebanyak 17 temuan permasalahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sudah dibahas bersama lembaga antirasuah itu.

Permasalahan tersebut terkait ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BacaJuga:

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih

OJK: Pertumbuhan Kredit 2026 Diproyeksikan Sedikit Naik Dibanding 2025

“Sudah, sudah dibahas dan ngobrol lagi dengan KPK,” kata Wamenkum yang akrab disapa Eddy tersebut saat ditemui usai acara Diskusi Publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (31/7/2025).

Kendati demikian, Eddy menuturkan hal tersebut merupakan wewenang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang saat ini masih tahap pembahasan RUU KUHAP.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7), menyampaikan bahwa 17 permasalahan yang ditemukan, antara lain mengenai hilangnya sifat lex specialis atau kekhususan KPK dalam RUU KUHAP serta keberlanjutan penanganan perkara KPK yang hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP.

Selain itu, terdapat pula permasalahan mengenai keberadaan penyelidik KPK yang tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP dan penyelidik disebut hanya berasal dari Polri serta diawasi oleh penyidik Polri.

Lalu, mengenai RUU KUHAP yang mengatur definisi penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana, sedangkan penyelidikan berdasarkan Undang-Undang KPK untuk menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi III DPR RI sudah meminta izin untuk bisa menggelar rapat terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa reses guna menyerap aspirasi publik.

Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.

“Ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan saya pikir kan sudah terbukti tidak (benar),” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Selain itu, sejauh ini, dia belum mengecek soal kabar bahwa KPK telah menyurati Ketua DPR RI untuk meminta diikutsertakan dalam audiensi revisi KUHAP. (dam)

Tags: KPKRUU KUHAPWamenkum
Berita Sebelumnya

Balai Karantina Banten Gagalkan Pengiriman 742 Ekor Burung Liar Tanpa Dokumen

Berita Berikutnya

KPK akan Putuskan Besok Soal Langkah terhadap Vonis Hasto Kristiyanto

Berita Terkait.

menkop
Nasional

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:05
lpdb
Nasional

Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:51
176624120043187286337033472369933
Nasional

OJK: Pertumbuhan Kredit 2026 Diproyeksikan Sedikit Naik Dibanding 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:11
17662367303551538550684285634973
Nasional

Yusril: Presiden Prabowo Setujui Perumusan PP soal Reformasi Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:17
1766241431004854418450010564509
Nasional

BNPB Laporkan Jumlah Pengungsi Bencana Sumatera Berkurang

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:16
1766243156742896860762144810209
Nasional

Kemen PKP ,Rusun Subsidi ,Rusunami dan Rusunawa ,Perumahan Perkotaan

Minggu, 21 Desember 2025 - 02:16
Berita Berikutnya
setyo

KPK akan Putuskan Besok Soal Langkah terhadap Vonis Hasto Kristiyanto

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.