• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Potensi Penerimaan Negara dari Pajak Kripto Capai Rp 600 Miliar Setahun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:16
in Ekonomi
Bimo-Wijayanto

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyampaikan paparan saat media briefing terkait PMK 50, PMK 51, dan PMK 53 Tahun 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Media briefing tersebut membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas transaksi aset kripto, PMK 51 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 22 atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha bidang lain, dan PMK 53 Tahun 2025 tentang Perubahan PMK No 11 Tahun 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut potensi penerimaan pajak kripto mencapai Rp600 miliar per tahun.

“Sepanjang 2-3 tahun semenjak peluncurannya, perkembangan dari penerimaan kripto ini terus meningkat. Kalau tidak salah, penerimaannya ada di antara kisaran Rp500 miliar hingga Rp600 miliar per tahun,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis malam.

BacaJuga:

Tak Gentar Kondisi Ekonomi, Texas Chicken Kunci Ekspansi di Kota Penyangga

BCA Syariah-BAZNAS Perkuat Kolaborasi, Zakat Kini Semakin Mudah Lewat Genggaman

Wamenkop Tekankan Kolaborasi Koperasi Eksisting Jadi Kakak Asuh Kopdes Dalam Pembiayaan Mikro

Berdasarkan laporan terakhir DJP, penerimaan pajak kripto secara akumulasi telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Maret 2025.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp115,1 miliar penerimaan 2025.

Sebanyak Rp560,61 miliar bersumber dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp642,17 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

Teranyar, Kemenkeu menetapkan tarif baru pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku pada 1 Agustus 2025, seiring dengan perubahan sifatnya menjadi aset keuangan digital.

Lewat aturan itu, kripto dibebaskan dari pengenaan PPN lantaran dianggap setara dengan surat berharga.

Sedangkan, untuk PPh 22, tarif ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.

Tarif itu lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya. Saat kripto ditetapkan sebagai komoditas, PPh 22 ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange atau PPMSE terdaftar Bappebti dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.

Menurut Bimo, kenaikan tarif PPh 22 final bertujuan untuk mengkompensasi hilangnya penerimaan PPN.

Terkait potensi penerimaan seiring dengan aturan baru, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pergerakan harga serta tren permintaan akan memengaruhi peluang setoran.

“Kalau kripto itu kan sangat fluktuatif, jadi akan sangat bergantung di situ. Bisa melonjak, bisa turun. Bergantung dari permintaannya seperti apa,” ujar Yoga.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal menambahkan pengenaan tarif pajak kripto yang lebih tinggi bertujuan untuk mendorong industri kripto dalam negeri tumbuh dan berkembang.

“Orang-orang kami harapkan ikut terlibat di dalam perdagangan dalam negeri,” lanjut Yon.

Namun, ia membuka peluang evaluasi tarif pajak kripto ke depannya. Kemenkeu akan melibatkan dan mendengar saran dari pelaku pasar dalam proses evaluasi tarif pajak kripto.

“Tarif akan selalu kami cermati dan evaluasi dari waktu ke waktu. Tentu kami akan mendengarkan suara dari pasar dan pemangku kepentingan terkait,” tuturnya. (bro)

Tags: Bimo WijayantoDJP Kementerian KeuanganPajak Kripto

Berita Terkait.

texas
Ekonomi

Tak Gentar Kondisi Ekonomi, Texas Chicken Kunci Ekspansi di Kota Penyangga

Senin, 6 April 2026 - 21:01
bca
Ekonomi

BCA Syariah-BAZNAS Perkuat Kolaborasi, Zakat Kini Semakin Mudah Lewat Genggaman

Senin, 6 April 2026 - 20:15
wamenkop
Ekonomi

Wamenkop Tekankan Kolaborasi Koperasi Eksisting Jadi Kakak Asuh Kopdes Dalam Pembiayaan Mikro

Senin, 6 April 2026 - 19:19
phe
Ekonomi

Hadapi Dunia yang Bergejolak, PHE Percepat Pengembangan Migas

Senin, 6 April 2026 - 18:08
Perwira
Ekonomi

Elnusa Bidik Status Operator Migas Low-Cost Kelas Dunia di 2026

Senin, 6 April 2026 - 15:26
BRI-Peduli
Ekonomi

Maknai Paskah 2026, BRI Peduli Tebarkan Kasih dan Kepedulian melalui Penyaluran 10.050 Paket Sembako bagi Umat Nasrani

Senin, 6 April 2026 - 14:05

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.