• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Potensi Penerimaan Negara dari Pajak Kripto Capai Rp 600 Miliar Setahun

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:16
in Ekonomi
Bimo-Wijayanto

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyampaikan paparan saat media briefing terkait PMK 50, PMK 51, dan PMK 53 Tahun 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Media briefing tersebut membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas transaksi aset kripto, PMK 51 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 22 atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha bidang lain, dan PMK 53 Tahun 2025 tentang Perubahan PMK No 11 Tahun 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut potensi penerimaan pajak kripto mencapai Rp600 miliar per tahun.

“Sepanjang 2-3 tahun semenjak peluncurannya, perkembangan dari penerimaan kripto ini terus meningkat. Kalau tidak salah, penerimaannya ada di antara kisaran Rp500 miliar hingga Rp600 miliar per tahun,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis malam.

Berdasarkan laporan terakhir DJP, penerimaan pajak kripto secara akumulasi telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Maret 2025.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp115,1 miliar penerimaan 2025.

Sebanyak Rp560,61 miliar bersumber dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp642,17 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

Teranyar, Kemenkeu menetapkan tarif baru pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku pada 1 Agustus 2025, seiring dengan perubahan sifatnya menjadi aset keuangan digital.

Lewat aturan itu, kripto dibebaskan dari pengenaan PPN lantaran dianggap setara dengan surat berharga.

Sedangkan, untuk PPh 22, tarif ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.

Tarif itu lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya. Saat kripto ditetapkan sebagai komoditas, PPh 22 ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange atau PPMSE terdaftar Bappebti dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.

Menurut Bimo, kenaikan tarif PPh 22 final bertujuan untuk mengkompensasi hilangnya penerimaan PPN.

Terkait potensi penerimaan seiring dengan aturan baru, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pergerakan harga serta tren permintaan akan memengaruhi peluang setoran.

“Kalau kripto itu kan sangat fluktuatif, jadi akan sangat bergantung di situ. Bisa melonjak, bisa turun. Bergantung dari permintaannya seperti apa,” ujar Yoga.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal menambahkan pengenaan tarif pajak kripto yang lebih tinggi bertujuan untuk mendorong industri kripto dalam negeri tumbuh dan berkembang.

“Orang-orang kami harapkan ikut terlibat di dalam perdagangan dalam negeri,” lanjut Yon.

Namun, ia membuka peluang evaluasi tarif pajak kripto ke depannya. Kemenkeu akan melibatkan dan mendengar saran dari pelaku pasar dalam proses evaluasi tarif pajak kripto.

“Tarif akan selalu kami cermati dan evaluasi dari waktu ke waktu. Tentu kami akan mendengarkan suara dari pasar dan pemangku kepentingan terkait,” tuturnya. (bro)

Tags: Bimo WijayantoDJP Kementerian KeuanganPajak Kripto
Previous Post

JETOUR Perkenalkan Filosofi Travel+ di GIIAS 2025: SUV Jadi Partner Gaya Hidup

Next Post

LKC Dompet Dhuafa bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Luncurkan Rumoh Gizi Gampong

Related Posts

IMG-20251107-WA0015
Ekonomi

Essity Perkuat Komitmen Perawatan Luka Melalui Kampanye “Beda Luka, Beda Plester”

Jumat, 7 November 2025 - 20:51
IMG-20251107-WA0020
Ekonomi

Logo Ekonomi Syariah Jadi Simbol Pemersatu Ekosistem Halal Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 19:48
nre
Ekonomi

Pertamina NRE Nyalakan Cahaya Baru Nelayan Cilamaya

Jumat, 7 November 2025 - 12:50
antam
Ekonomi

Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Alami Kenaikan Jumat ini

Jumat, 7 November 2025 - 12:12
emas
Ekonomi

Berburu Emas di Tengah Kenaikan Harga Global, Noor Dinar Hadir sebagai Solusi Investasi dengan Harga Rasional

Jumat, 7 November 2025 - 10:40
udang
Ekonomi

Lobster Air Tawar Jadi Alternatif di Tengah Lesunya Harga Ikan Konsumsi

Jumat, 7 November 2025 - 01:08
Next Post
RGG

LKC Dompet Dhuafa bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Luncurkan Rumoh Gizi Gampong

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.