• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Helen, Bos Mafia Narkoba di Jambi, Divonis Seumur Hidup

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:11
in Daerah
Helen

Sidang terdakwa Helen si pengendali jaringan narkotika di Jambi yang dihukum seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/2025) (ANTARA/Nanang Mairiadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Helen Dian Krisnawati (52) terdakwa kasus narkotika yang merupakan pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi divonis dengan hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dengan anggota Oto Edwin dan Deni Firdaus, di PN Jambi, Jumat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Helen dengan pidana seumur hidup dan terdakwa tetap dalam tahanan.

BacaJuga:

PEP Tanjung Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau

Bea Cukai Merauke Siapkan Dukungan Kepabeanan untuk Pembukaan Koridor Logistik di Perbatasan Indonesia-PNG

Modus Baru! Bea Cukai Sumbawa Tindak 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Truk Berpendingin

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Asri dengan hukuman mati.

Majelis hakim berpendapat dalam menjatuhkan hukum terhadap terdakwa Helen terbukti melawan hukum dalam surat dakwaan primer 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dan hakim tidak perlu membuktikan lagi dakwaan lainnya.

Kemudian dalam fakta persidangan bahwa terdakwa menolak dan menyangkal seluruh tindak pidana yang dikenakan kepadanya sedangkan hakim memiliki keyakinan penuh dan otoritas dalam memutuskan perkaranya dengan alat bukti yang sah dalam undang undang.

Keyakinan hakim tersebut ada tiga hal untuk memutuskan perkara salah satunya alat bukti yang sah dalam hukum.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus terdakwa Helen Dian Krisnawati memutuskan seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa sedangkan hanya hal-hal yang memberatkannya yakni terdakwa adalah pelaku atau pengendali jaringan narkotika dan telah melanggar Undang undang dan selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit belit serta tidak mengakui perbuatannya.

Kemudian dalam fakta persidangan JPU juga mengungkapkan bahwa keterangan dari para saksi dan barang bukti yakni saksi 10 orang yang menyebut kepemilikan narkotika tersebut milik terdakwa Helen terutama saksi atau terdakwa lainnya Didin dan Ari Ambok membuktikan barang haram dari terdakwa.

Meskipun terdakwa Helen membantah semua keterangan para saksi jaksa membuktikannya bahwa perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan merupakan jaringan serta pengendali di Jambi.

Alat bukti yang disita jaksa berupa surat atau dokumen, satu unit telepon genggam milik terdakwa Helen, 2,160 gram sabu sebagai contoh dari saksi atau terdakwa Ari Ambok, uang tunai Rp973 ribu, flashdisk yang isinya pemeriksaan keterangan para saksi dan terdakwa lainnya Ari Ambok dan Didin disita untuk negara.

Dalam pemeriksaan di persidangan juga terdakwa Helen Diah Krisnawati bersama Didin yang divonis 18 tahun penjara dan Ari Ambok terbukti sembilan tahun penjara telah bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu sesuai dengan unsur hukum dakwaan primer 114 UU No 35 tahun 2009.

Fakta hukum lainnya terdakwa Helen tidak memiliki izin dari pihak wewenang memiliki, menjual narkotika golongan I dan dia terbukti melakukan penjualan narkotika golongan I antara penjual dan pembeli dan fakta hukum lainnya antara Didin dan Ari Ambok serta terdakwa Helen saling kenal.

Di persidangan juga terungkap bahwa pengakuan terdakwa Didin mengatakan ada orang yang mau menjual sabu dan ekstasi yakni Arifani alias Ari Ambok terungkap dan terbukt menjual satu kg sabu senilai Rp450 juta dan pil ekstasi senilai Rp165 ribu per butir.

Saksi Didin bertemu dengan Helen di rumahnya di kawasan Jelutung Kota Jambi dan sepakat yang menjual barang haram narkotika itu adalah Ari Ambok dengan harga yang telah disepakati mereka.

Fakta hukum lainnya terdakwa Helen tidak memiliki izin dari pihak wewenang memiliki, menjual narkotika golongan I dan dia terbukti melakukan penjualan narkotika golongan I antara penjual dan pembeli dan fakta hukum lainnya antara Didin dan Ari Ambok serta terdakwa Helen saling kenal.

Di persidangan juga terungkap bahwa pengakuan terdakwa Didin yang dituntut hukuman 12 tahun penjara dan masih menunggu vonis mengatakan ada orang yang mau menjual sabu dan ekstasi yakni Arifani alias Ari Ambok terungkap dan terbukti menjual satu kg sabu senilai Rp450 juta dan pil ekstasi senilai Rp165 ribu per butir.

Saksi Didin bertemu dengan Helen di rumahnya di kawasan Jelutung Kota Jambi dan sepakat yang menjual barang haram narkotika itu adalah Ari Ambok dengan harga yang telah disepakati mereka.

Untuk transaksinya barang bukti diantar dengan menggunakan kode tertentu ke Pulau Pandan sebanyak empat kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi yang kemudian diterima Ari Ambok untuk dijual atau diedarkan di Provinsi Jambi.

Hasil penjualan sabu dan ekstasi di transfer ke Didin oleh Ari Ambok dan ditarik tunai kemudian antarkan ke Helen dalam bentuk uang tunai sebesar Rp3 miliar hasil penjualan sabu dan ekstasi oleh Ari Ambok.

Kemudian terdakwa Helen dan Didin ditangkap di Jakarta oleh polisi sedangkan terdakwa Ari Ambok ditangkap di Sumatera Selatan.

Hasil pemeriksaan barang bukti dari BPOM menyebutkan bahwa barang bukti narkotika yang disita adalah positif mengandung metafetamin atau narkotika golongan I.

Helen oleh jaksa telah dinyatakan dan terbukti sebagai pengendali narkotika di Provinsi Jambi dengan jaringan terorganisir dengan bersama Didin dan Ari Ambok yang sudah dihukum dengan pidana sembilan tahun penjara.

Kemudian fakta menyebutkan bahwa mereka adalah jaringan bahwa telah bekerjasama antara Helen, Didin dan Ari Ambok dalam menjual dan mengedarkan sabu sejak 2022 hingga 2024 yang juga menjadi jaringan terorganisir karena penyerahan barang bukti dengan sandi dan kode kode tertentu serta penarikan uang juga diatur dengan terorganisir dengan menggunakan nama nasabah lainnya biar tidak terungkap secara keuangan perbankan.

Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa Helen diberikan kesempatan untuk berpikir atas putusan hakim dalam waktu seminggu. (bro)

Tags: Helen Dian Krisnawatijambinarkotika

Berita Terkait.

PEP Tanjung Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau
Daerah

PEP Tanjung Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05
Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Daerah

Bea Cukai Merauke Siapkan Dukungan Kepabeanan untuk Pembukaan Koridor Logistik di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:06
bc3
Daerah

Modus Baru! Bea Cukai Sumbawa Tindak 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Truk Berpendingin

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:14
bc2
Daerah

Patroli Darat, Bea Cukai Malang Hentikan Mobil Pengangkut 90 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:33
bc
Daerah

Terbitkan Izin Kawasan Berikat, Bea Cukai Kawal Investasi Rp1,5 Triliun Perusahaan Sepatu di Brebes

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:22
kmp
Daerah

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak Lalu Terbalik, Kapal Masih Panas dan Polisi Belum Bisa Olah TKP

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:20

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2644 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1287 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.