• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BKD Banten Berhentikan Sementara 3 Guru SMAN 4 Kota Serang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:43
in Nusantara
nana

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana. Foto: ANTARA/HO-Pemprov Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberhentikan sementara tiga guru SMAN 4 Kota Serang yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pelecehan seksual terhadap murid.

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengonfirmasi bahwa ketiganya diberhentikan sementara sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kasus yang meresahkan publik.

BacaJuga:

Khofifah: HUT ke-22 Tagana Memperteguh Komitmen Kemanusiaan Relawan

Bupati Karawang Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut Majalengka

Tim SAR Bagi Dua Grup Cari Pendaki Hilang di Gunung Dako Tolitoli

“Sudah kami berhentikan sementara, sebelum ada penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum,” kata Nana di Kota Serang, dikutip Antara, Jumat (1/8/2025).

Diketahui, satu dari tiga guru tersebut, berinisial HD, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan tim kepegawaian BKD.

“Yang sudah dikirim ke kami ada tiga. Salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,” ujarnya.

Nana menjelaskan bahwa proses hukum pidana yang sedang berjalan tidak menghalangi instansi pemerintah untuk menerapkan sanksi administratif berdasarkan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. “Tidak harus menunggu inkrah pengadilan. Kami fokus pada aspek kode etik dan disiplin ASN,” ujar dia.

Menurutnya, pemberhentian tetap bisa dilakukan apabila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sedang dilengkapi membuktikan adanya pelanggaran berat. “Jika sudah lengkap dan unsur pelanggaran berat terpenuhi, bisa dilanjutkan ke pemecatan tetap,” kata Nana.

Meski bertindak cepat, BKD tetap menjamin proses hukum dan administratif yang adil bagi semua pihak. “Kami tidak ingin menghakimi. Semua pihak tetap diberi kesempatan untuk klarifikasi dan pembelaan. Ini penting agar tidak ada keputusan yang cacat prosedur,” tegasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah ini telah menarik perhatian masyarakat Banten dan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi. Penanganan cepat di tingkat kepegawaian disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. (dam)

Tags: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi BantenBKD BantenGuru SMAN 4 Kota Serang

Berita Terkait.

Khofifah
Nusantara

Khofifah: HUT ke-22 Tagana Memperteguh Komitmen Kemanusiaan Relawan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:08
Aep-Syaepuloh
Nusantara

Bupati Karawang Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut Majalengka

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:16
Tim-SAR
Nusantara

Tim SAR Bagi Dua Grup Cari Pendaki Hilang di Gunung Dako Tolitoli

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:06
BKC
Nusantara

Simak Hasil Kinerja Pengawasan Bea Cukai Palembang Selama Januari-Februari 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:25
BMMN
Nusantara

Bea Cukai Bengkalis Salurkan Hibah BMMN untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:04
Kanwil
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Jateng DIJ Setujui Kawasan Berikat PT Carku Daya Indonesia

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.