• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Balai Karantina Banten Gagalkan Pengiriman 742 Ekor Burung Liar Tanpa Dokumen

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:05
in Nusantara
burung

Proses pelepasan burung kembali ke alam bebas di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (31/7/2025). Foto: ANTARA/HO-Karantina Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten menggagalkan upaya pengiriman 742 ekor burung liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Kepala Karantina Banten, Duma Sari, di Serang, Kamis (31/7/2025), mengatakan, ratusan satwa liar tersebut diangkut menggunakan mobil travel dari Bandar Lampung dengan tujuan Kota Serang.

BacaJuga:

Warga Terdampak Bencana Mulai Tinggalkan Posko Pengungsian

Tim Medis Untar Bantu Pemulihan Korban Banjir Sumatera Barat

Semeru Meletus Lagi, Abu Vulkanik Capai Ketinggian 1,2 Km

Menurutnya, modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen ini bukan kali pertama terjadi dan menjadi perhatian serius.

“Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius kami di Badan Karantina Indonesia untuk terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati dan menjaga kelestarian alam,” katanya seperti dilansir Antara.

Duma menjelaskan, penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pengawasan bongkaran kapal di dermaga 1 Pelabuhan Merak sekitar pukul 02.00 WIB. Pejabat karantina curiga dengan sebuah mobil pribadi karena terdengar suara burung dari dalamnya.

“Setelah dihentikan dan diperiksa, sopir tidak mampu menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 25 kardus dan 11 keranjang yang berisi total 742 ekor burung dari berbagai jenis, seperti jalak kebo, pleci, colibri, dan beberapa jenis cucak. Ditemukan juga beberapa jenis yang dilindungi di antaranya cililin, cucak ijo, dan cucak ranting.

Setelah dipastikan sehat melalui uji cepat Avian Influenza, Karantina Banten berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk proses lebih lanjut.

“Selanjutnya burung-burung tersebut kami serahkan ke BKSDA dan bersama dilakukan pelepasan kembali ke alam di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Kabupaten Serang,” jelasnya.

Ia berharap, penindakan ini dapat memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat agar lebih mematuhi aturan karantina demi mencegah kepunahan satwa liar dan penyebaran penyakit hewan. (dam)

Tags: Balai Karantina BantenBurung Liar
Berita Sebelumnya

LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban Tindak Pidana TPPO

Berita Berikutnya

Wamenkum Sebut 17 Temuan KPK dalam RUU KUHAP Sudah Dibahas Bersama

Berita Terkait.

bnpb
Nusantara

Warga Terdampak Bencana Mulai Tinggalkan Posko Pengungsian

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:12
untar
Nusantara

Tim Medis Untar Bantu Pemulihan Korban Banjir Sumatera Barat

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:19
semeru
Nusantara

Semeru Meletus Lagi, Abu Vulkanik Capai Ketinggian 1,2 Km

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:35
banjir-bandang
Nusantara

Banjir Bandang Terjang Kawasan Wisata Guci Tegal di Jateng

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:15
gempa
Nusantara

Morowali Diguncang Gempa Bumi Hebat, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:13
17662446477196850985929255910004 (1)
Nusantara

Banjir Bandang Landa Kawasan Wisata Guci Tegal

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:16
Berita Berikutnya
wamenkum

Wamenkum Sebut 17 Temuan KPK dalam RUU KUHAP Sudah Dibahas Bersama

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.