• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tom Lembong dan Hasto Harus Dibebaskan Usai Diberi Abolisi dan Amnesti

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 31 Juli 2025 - 23:43
in Nasional
TL

Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 Tom Lembong. Foto: Dok Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, penerapan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus disegerakan. Artinya, dua terdakwa itu terbebas dari hukuman

“Implementasi (abolisi dan amnesti) secepatnya,” kata Fickar kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

BacaJuga:

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran lalin ke arah timur masih tinggi

BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Ia menjelaskan, amnesti itu selain memaafkan juga penghapusan dari hukuman. Baik yang sudah dijatuhkan maupun akan dijatuhkan. Sementara definisi abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Surat abolisi dan amnesti dapat diberikan, meski putusan hukumnya berkekuatan hukum belum final. Keduanya diketahui bakal melakukan banding setelah menerima putusan pada persidangan tingkat pertama.

“Ya, Itu kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional,” jelas Fickar.

Berdasar rangkuman sejumlah sumber menyebutkan, bahwa terdakwa yang mendapatkan amnesti seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan akibat hukum terkait dengan tindak pidana dilakukan.

Amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana, termasuk hukuman yang sudah dijatuhkan maupun yang belum dijatuhkan, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Maka dengan pemberian abolisi dan amnesti itu, mereka harus dikeluarkan dari penjara “Dua-duanya (Tom Lembong dan Hasto) harus dibebaskan,” imbuh Fickar.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut atas usulan Presiden Prabowo Subianto. DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.

Sedangkan surat presiden terkait pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco terpisah di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya. (dan)

Tags: AbolisiAmnestihastokorupsiTom Lembong

Berita Terkait.

BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran lalin ke arah timur masih tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03
BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nasional

BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan

Senin, 23 Maret 2026 - 10:41
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:35
Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach
Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:46
Menag-RI
Nasional

Menag Ajak Jadikan Idul Fitri Momen Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:20

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2667 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.