• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tom Lembong dan Hasto Harus Dibebaskan Usai Diberi Abolisi dan Amnesti

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 31 Juli 2025 - 23:43
in Nasional
TL

Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 Tom Lembong. Foto: Dok Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, penerapan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus disegerakan. Artinya, dua terdakwa itu terbebas dari hukuman

“Implementasi (abolisi dan amnesti) secepatnya,” kata Fickar kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

BacaJuga:

Kasasi Lisa Rachmat Gugur, MA Pertahankan Hukuman 14 Tahun

Program TEKAD Berlanjut, Mendes Yandri Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Timur

Sinergi Pemerintah-Swasta, 5 Ton Pakaian Disalurkan untuk Korban Banjir Sumatera

Ia menjelaskan, amnesti itu selain memaafkan juga penghapusan dari hukuman. Baik yang sudah dijatuhkan maupun akan dijatuhkan. Sementara definisi abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Surat abolisi dan amnesti dapat diberikan, meski putusan hukumnya berkekuatan hukum belum final. Keduanya diketahui bakal melakukan banding setelah menerima putusan pada persidangan tingkat pertama.

“Ya, Itu kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional,” jelas Fickar.

Berdasar rangkuman sejumlah sumber menyebutkan, bahwa terdakwa yang mendapatkan amnesti seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan akibat hukum terkait dengan tindak pidana dilakukan.

Amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana, termasuk hukuman yang sudah dijatuhkan maupun yang belum dijatuhkan, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Maka dengan pemberian abolisi dan amnesti itu, mereka harus dikeluarkan dari penjara “Dua-duanya (Tom Lembong dan Hasto) harus dibebaskan,” imbuh Fickar.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut atas usulan Presiden Prabowo Subianto. DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.

Sedangkan surat presiden terkait pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco terpisah di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya. (dan)

Tags: AbolisiAmnestihastokorupsiTom Lembong
Berita Sebelumnya

MK Diminta Kecualikan Jurnalis hingga Pelaku Seni dari Larangan Pengungkapan Data Pribadi

Berita Berikutnya

LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban Tindak Pidana TPPO

Berita Terkait.

ma
Nasional

Kasasi Lisa Rachmat Gugur, MA Pertahankan Hukuman 14 Tahun

Senin, 22 Desember 2025 - 13:18
mendes
Nasional

Program TEKAD Berlanjut, Mendes Yandri Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Timur

Senin, 22 Desember 2025 - 12:45
eiger
Nasional

Sinergi Pemerintah-Swasta, 5 Ton Pakaian Disalurkan untuk Korban Banjir Sumatera

Senin, 22 Desember 2025 - 12:29
menag
Nasional

Luncurkan PMB PTKIN 2026, Menag: Harus Jadi Kampus Inklusif dan Ramah Difabel

Senin, 22 Desember 2025 - 11:52
roti-o
Nasional

Viral Gerai Roti O Tolak Tunai, FKBI Tegaskan QRIS Hanya Opsional

Senin, 22 Desember 2025 - 10:58
MENBUD
Nasional

Pengakuan Warisan Dunia, Menbud: Tempe Tak Sekadar Produk Pangan Tapi Miliki Nilai Tradisional

Senin, 22 Desember 2025 - 10:42
Berita Berikutnya
lpsk

LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban Tindak Pidana TPPO

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.