• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Sebut Tidak Ada Persoalan Terkait Peran Kemenkum dalam Proses Ekstradisi MLA

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 31 Juli 2025 - 03:03
in Nasional
mk

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Arsul Sani saat sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Kota Jayapura 2024 di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada persoalan konstitusional mengenai peran Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai pemegang otoritas (central authority) dalam proses ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (MLA).

Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum pada Putusan MK Nomor 180/PUU-XXII/2024 yang diucapkan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

BacaJuga:

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

Menteri Ekraf: Ekonomi Kreatif Siap Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

“Dalil para pemohon yang mempersoalkan central authority yang dimiliki oleh Menteri Hukum dalam menangani ekstradisi dan MLA, menurut Mahkamah, bukanlah masalah konstitusionalitas norma, melainkan terkait dengan kebijakan hukum pembentuk undang-undang,” kata Arsul seperti dilansir Antara.

Perkara ini diajukan oleh lima orang jaksa, yakni Olivia Sembiring, Ariawan Agustiartono, Rudi Pradisetia Sudirdja, Muh. Ibnu Fajar Rahim, dan Yan Aswari, serta seorang WNI bernama Donalia Faimau yang mengaku pernah diminta menjadi saksi tindak pidana perdagangan orang/perbudakan.

Mereka mengajukan pengujian terhadap beberapa pasal dari dua undang-undang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Pada pokoknya, para pemohon mempersoalkan satu hal, yakni mereka keberatan terhadap kewenangan Menteri Hukum sebagai central authority dalam proses ekstradisi dan MLA. Menurut para pemohon, hal itu seharusnya menjadi kewenangan Jaksa Agung.

Arsul menjelaskan kedua undang-undang yang diuji sejatinya telah menentukan prosedur hukum secara bertahap dan sistematis, mencakup keterlibatan proses yudisial melalui putusan pengadilan dalam perkara ekstradisi yang diajukan oleh Menteri Hukum.

Pengajuan itu disertai pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebelum Presiden mengambil keputusan untuk melakukan ekstradisi dan MLA.

Pasal 36 Undang-Undang Ekstradisi secara eksplisit menentukan bahwa pertimbangan Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri kepada Presiden dalam permohonan ekstradisi harus mendasarkan pada hasil putusan pengadilan.

“Sehingga tidak terdapat tindakan sepihak atau kekuasaan mutlak dari Menteri Hukum dalam melakukan ekstradisi dan MLA,” kata dia.

Berdasarkan logika perumusan norma tersebut, MK menilai posisi Menteri Hukum sebagai central authority dalam Undang-Undang Ekstradisi dan Undang-Undang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana tidak mengganggu independensi lembaga penegak hukum.

“Artinya, kedudukan Menteri Hukum sebagai pemegang central authority bukan merupakan bentuk campur tangan terhadap penegakan hukum, melainkan sebagai pelaksanaan fungsi administratif di bawah domain eksekutif,” ucap Arsul.

Mahkamah menjelaskan Menteri Hukum menjalankan tugas mengoordinasikan, menerima, dan menyampaikan permintaan bantuan hukum antarnegara sebelum Presiden mengambil keputusan.

Selain itu, Menteri Hukum juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kesalahan seseorang, menyita aset, atau memutuskan ganti rugi kepada korban.

“Fungsi Menteri Hukum sebagai jembatan administratif antara Indonesia dan negara mitra dalam rangka kerja sama internasional. Dalam kaitan ini, fungsi penegakan hukum tetap dijalankan oleh lembaga penegak hukum sesuai dengan mekanisme hukum acara yang berlaku,” ujar Arsul.

Sementara itu, terkait dengan adanya perubahan nomenklatur Kemenkum dari sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah menilai hal itu merupakan dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang tidak secara otomatis menghapus eksistensi maupun keabsahan kewenangan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Demikian pula mengenai isu yang menyatakan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara Menteri Hukum dan Jaksa Agung, terutama dalam praktik pemulihan aset lintas yurisdiksi, menurut Mahkamah isu tersebut bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan berkaitan dengan tata kelola dan implementasi antarinstansi.

Apabila terdapat hambatan administratif dalam pelaksanaan ekstradisi atau MLA, solusi yang dibutuhkan ialah penguatan kapasitas kelembagaan, perbaikan sistem teknologi informasi, serta penyusunan regulasi pelaksana untuk penguatan kesepahaman antarinstansi.

Di sisi lain, Mahkamah mengingatkan pentingnya percepatan proses administrasi dalam menangani ekstradisi dan MLA karena hal itu berkaitan erat dengan penanganan tindak pidana yang dibatasi dengan waktu penahanan.

“Menteri Hukum sebagai central authority berkewajiban untuk mempercepat proses administrasi penanganan ekstradisi dan MLA sepanjang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Arsul.

Oleh karena bukan persoalan konstitusionalitas norma, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh sebab itu, MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (dam)

Tags: Ekstradisi MLAkemenkumKementerian HukumMK

Berita Terkait.

bowo
Nasional

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

Jumat, 10 April 2026 - 08:25
Rapat-kerja
Nasional

Menteri Ekraf: Ekonomi Kreatif Siap Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 07:23
Petugas
Nasional

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Jumat, 10 April 2026 - 04:30
Penumpang
Nasional

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Jumat, 10 April 2026 - 02:18
Ratu-Ayu
Nasional

Wamen Isyana: Kemendukbangga Hadirkan Program Prioritas Dukung Perempuan melalui GATI dan Tamasya

Jumat, 10 April 2026 - 00:46
Penggilingan
Nasional

Gabah Turun Akibat Ratusan Hektar Sawah Rusak, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji Audiensi ke DPR

Kamis, 9 April 2026 - 23:45

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.