• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Bengkulu Dalami Dugaan TPPU Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Laurens laurens by Laurens laurens
Minggu, 27 Juli 2025 - 16:21
in Nusantara
Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang juga Ketua tim penyidik Andri Kurniawan. Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang juga Ketua tim penyidik Andri Kurniawan. Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi tambang batu bara yang juga melakukan perambahan hutan di Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Proses penyidikan untuk dugaan TPPU dalam kasus ini sedang berjalan. Penyitaan aset yang sudah dilakukan bisa saja mengarah pada pembuktian TPPU, saat ini masih kami dalami,” kata Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang juga Ketua tim penyidik Andri Kurniawan di Kota Bengkulu, dilansir Antara, Minggu (27/7/2025).

Sebab, kerugian negara dalam kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya mencapai Rp500 miliar lebih total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan batu bara maupun saat penjualan batu bara.

Ia menyebut bahwa pengungkapan skema pencucian uang menjadi langkah penting untuk membongkar praktik penyamaran aset hasil korupsi, yang kerap dilakukan pelaku untuk menghindari pelacakan.

“Kami sedang melihat kemungkinan adanya upaya penyamaran aset. Kalau terbukti, tentu akan menambah daftar jerat hukum bagi tersangka,” ujar dia.

Andri juga menegaskan bahwa Kejati Bengkulu berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya, termasuk dengan memastikan agar para pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatan.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang pengusaha tambang batu bara di Provinsi Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Sebanyak lima tersangka tersebut yaitu Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.

Kelima tersangka tersebut yang juga merupakan pengusaha tambang batu bara di Provinsi Bengkulu juga menjual batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita menangani ada perbuatan melawan hukum ataupun menyalahkan keuangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Karakternya beda dengan pidana umum undang-undang pertambangan. Peran kelima tersangka ini salah satunya ketidakbenaran saat sebelum proses jual beli artinya perolehan tidak sah sehingga kami sudah hitung diawal kita berkesimpulan karena memang bukan barangnya kemudian dijual,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.

Untuk izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (RSM) telah bermasalah sejak 2011 sedangkan temuan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara dilakukan pada 2021 hingga 2022. (dam)

Tags: Dugaan TPPUKejati BengkuluKorupsi Tambang Batu Bara
Previous Post

Pelatih Persija Tak Beri Jaminan Posisi pada Gustavo atau Eksel, Ini Alasannya

Next Post

Peringati Hari Sungai Nasional, BRI Jaga Ekosistem Lewat Bersih-Bersih Sungai dan Kesadaran Pengelolaan Sampah

Related Posts

Nusantara

Usai OTT, Dua Mobil Diduga Petugas KPK Masuk ke Rumah Bupati Ponorogo

Sabtu, 8 November 2025 - 07:17
17625238507782287329184222093836
Nusantara

Polda Riau Periksa Tujuh ABK Shing Xing dalam Kasus Perdagangan Orang

Sabtu, 8 November 2025 - 06:22
17625232498081692151744495907106
Nusantara

Kuota Naik Candi Borobudur Ditambah Jadi 4.000 Wisatawan Per Hari

Sabtu, 8 November 2025 - 03:14
WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.09.13
Nusantara

Revan, Warga Badui Korban Perampokan di Jakarta, Dijenguk Gubernur Banten

Jumat, 7 November 2025 - 19:20
banten
Nusantara

Kontingen Banten Harumkan Nama Daerah Lewat 33 Medali di Popnas 2025

Jumat, 7 November 2025 - 15:37
dian
Nusantara

Ciduk Pengedar Upal, Polda Banten Sita Ribuan Lembar Uang Rupiah dan Dollar Palsu

Jumat, 7 November 2025 - 11:11
Next Post
bri

Peringati Hari Sungai Nasional, BRI Jaga Ekosistem Lewat Bersih-Bersih Sungai dan Kesadaran Pengelolaan Sampah

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.