• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Bengkulu Dalami Dugaan TPPU Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 27 Juli 2025 - 16:21
in Nusantara
Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang juga Ketua tim penyidik Andri Kurniawan. Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang juga Ketua tim penyidik Andri Kurniawan. Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi tambang batu bara yang juga melakukan perambahan hutan di Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Proses penyidikan untuk dugaan TPPU dalam kasus ini sedang berjalan. Penyitaan aset yang sudah dilakukan bisa saja mengarah pada pembuktian TPPU, saat ini masih kami dalami,” kata Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang juga Ketua tim penyidik Andri Kurniawan di Kota Bengkulu, dilansir Antara, Minggu (27/7/2025).

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Sebab, kerugian negara dalam kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya mencapai Rp500 miliar lebih total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan batu bara maupun saat penjualan batu bara.

Ia menyebut bahwa pengungkapan skema pencucian uang menjadi langkah penting untuk membongkar praktik penyamaran aset hasil korupsi, yang kerap dilakukan pelaku untuk menghindari pelacakan.

“Kami sedang melihat kemungkinan adanya upaya penyamaran aset. Kalau terbukti, tentu akan menambah daftar jerat hukum bagi tersangka,” ujar dia.

Andri juga menegaskan bahwa Kejati Bengkulu berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya, termasuk dengan memastikan agar para pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatan.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang pengusaha tambang batu bara di Provinsi Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Sebanyak lima tersangka tersebut yaitu Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.

Kelima tersangka tersebut yang juga merupakan pengusaha tambang batu bara di Provinsi Bengkulu juga menjual batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita menangani ada perbuatan melawan hukum ataupun menyalahkan keuangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Karakternya beda dengan pidana umum undang-undang pertambangan. Peran kelima tersangka ini salah satunya ketidakbenaran saat sebelum proses jual beli artinya perolehan tidak sah sehingga kami sudah hitung diawal kita berkesimpulan karena memang bukan barangnya kemudian dijual,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.

Untuk izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (RSM) telah bermasalah sejak 2011 sedangkan temuan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara dilakukan pada 2021 hingga 2022. (dam)

Tags: Dugaan TPPUKejati BengkuluKorupsi Tambang Batu Bara

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.