• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Komdigi Klaim Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI ke AS Aman

Wahyu Wibisana by Wahyu Wibisana
Kamis, 24 Juli 2025 - 13:15
in Headline
Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dok Komdigi)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengklaim, transfer data pribadi dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) bukanlah bentuk penyerahan secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah dan aman.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menjelaskan, kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal perlindungan data pribadi warga Indonesia, ketika menggunakan layanan digital yang disediakan perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” kata Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain, penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing.

Selain itu, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Ia menyebut, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

Pemerintah mengklaim bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” ucap Meutya Hafid. (dan)

Tags: ASindonesiaKemkomdigiTarifTransfer Data Pribadi
Previous Post

LEPAS Resmi Diluncurkan di GIIAS 2025: Indonesia Jadi Gerbang Dunia bagi Merek Mobil Listrik Baru Chery Group

Next Post

Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Curang Penjualan Beras, Potensi Rugikan Masyarakat Rp99,35 Triliun

Related Posts

prabowo
Headline

Hadiri KTT APEC di Korsel, Prabowo Berupaya Perkuat Kawasan Asia-Pasifik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:45
sudan
Headline

Diserang RSF, Otoritas Sudan Konfirmasi 2.200 Korban Tewas di Al Fasher

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:03
POHON-TUMBANG
Headline

Waspada! Pohon Tumbang Tewaskan 2 Orang di Jakarta Belum Sampai Sepekan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:00
UI
Headline

Dugaan Nepotisme dan Infiltrasi Politik Warnai Pemilihan Dekan UI, Mahasiswa dan Komisi X Dorong Ini

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:00
cuaca
Headline

Waspada Cuaca Ekstrem di RI : Hujan Petir, Panas Terik hingga Banjir Rob pada Hari Ini

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:30
whoss
Headline

KPK Sebut Pengusutan Dugaan Korupsi Whoosh Masih Berproses

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:05
Next Post
Konfrensi-Pers

Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Curang Penjualan Beras, Potensi Rugikan Masyarakat Rp99,35 Triliun

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Ampas Teh

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.