INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengklaim, transfer data pribadi dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) bukanlah bentuk penyerahan secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah dan aman.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menjelaskan, kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal perlindungan data pribadi warga Indonesia, ketika menggunakan layanan digital yang disediakan perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” kata Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain, penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing.
Selain itu, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Ia menyebut, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
Pemerintah mengklaim bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” ucap Meutya Hafid. (dan)
 
 
			 
			 
 
					








