• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Uji Materi LAM di MK Bagian dari Hak Masyarakat

Laurens Dami by Laurens Dami
Rabu, 23 Juli 2025 - 15:58
in Nasional
din

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) era 2009-2014 Prof M Nuh. Foto: Nasuha/INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) era 2009-2014 Prof M Nuh mengaku menghormati upaya uji materi terhadap ketentuan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) di Mahkamah Kontitusi (MK). Karena itu adalah bagian hak dari masyarakat.

“Jadi kalau ada yang mengajukan uji materi LAM di MK, kami menghormati. Karena itu bagian dari hak masyarakat,” ujar Nuh ditemui INDOPOSCO.ID di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Ia mengatakan, kehadiran LAM sangat penting. Karena peran dan fungsinya untuk menjamin kualitas dari program studi (Prodi) dan perguruan tinggi (PT).

“Kalau semua diserahkan ke pemerintah pasti terbatas. Dan ada istilah dia yang mengelola dia yang mengevaluasi,” katanya.

“Sudah tepat kalau yang melakukan supervisi itu lembaga yang independen. Dan LAM yang mewakili itu,” sambungnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, kehadiran LAM telah diatur dalam undang-undang (UU). Jadi semestinya pemerintah harus ikut mengembangkan LAM.

“Kami ingin meyakinkan bahwa LAM itu penting dan harus ada. Karena untuk melindungi perguruan tinggi,” tegasnya.

Ia menegaskan, apabila usulan tersebut disetujui oleh MK, maka kualitas bukan menjadi persyaratan sebuah perguruan tinggi. Dan bukan saja masyarakat yang rugi, tetapi juga negara dirugikan.

“Jadi buat apa kita produksi sesuatu yang abai dengan standar kualitas itu sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, pelimpahan wewenang akreditasi program studi perguruan tinggi pada lembaga akreditasi mandiri dinilai melepaskan tanggung jawab negara dalam menjamin kualitas pendidikan nasional.

Atas dasar tersebut, Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia (BKS Dekan FH PTN Se-Indonesia) bersama dengan sejumlah dosen dan mahasiswa fakultas hukum dari beberapa perguruan tinggi mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan lembaga akreditasi mandiri ke MK

Adapun pasal yang digugat ialah Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 55 Ayat (5), Ayat (6), Ayat (7), dan Ayat (8) UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. (nas)

Tags: MKUji Materi LAM
Previous Post

Dana Operasional RT/RW di Jakarta akan Naik 25 Persen Mulai Oktober 2025

Next Post

Niat Newcastle untuk Boyong Yoane Wissa Ditolak Brentford

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.52.01
Nasional

Kemendes PDT dan Pemkab Serang Percepat Sinergitas dan Kolaborasi Bangun Desa Manfaatkan Potensi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 19:08
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.56.11 copy
Nasional

KKP Bangun Sinergi Lintas Sektor Kembangkan Industri Budidaya Kepiting Nasional

Senin, 10 November 2025 - 18:15
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.14.56
Nasional

Dukung SDM Unggul, IPB Kampus Negeri Pertama Implementasikan Manajemen Talenta Berbasis AI dengan ESQ

Senin, 10 November 2025 - 17:04
WhatsApp Image 2025-11-10 at
Nasional

Gelar Pahlawan Nasional Soeharto dan Gus Dur, MUI: Momentum Perkuat Persatuan dan Rekonsiliasi Sejarah

Senin, 10 November 2025 - 16:16
hindu
Nasional

Dirjen Bimas Hindu: Lembaga dan Prodi Perguruan Tinggi Unggul Ciptakan Lulusan Berdaya Saing

Senin, 10 November 2025 - 13:31
prabowo1
Nasional

Hari Pahlawan, Prabowo Ingatkan Arti Perjuangan yang Sesungguhnya

Senin, 10 November 2025 - 13:16
Next Post
yoane

Niat Newcastle untuk Boyong Yoane Wissa Ditolak Brentford

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.