• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara Tindak Pidana

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 23 Juli 2025 - 13:33
in Nusantara
aco

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya menunjukkan barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang. Foto: Yasril/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Provinsi Banten, memusnahkan barang bukti dari 53 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, Kejari Pandeglang melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengamanan Barang Bukti telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

BacaJuga:

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Cuaca Ekstrem, Nelayan di Jayapura Tidak Bisa Melaut

“Sebagaimana dapat teman-teman lihat, barang bukti kami musnahkan dengan cara dibakar. Diblender, dipotong dan juga dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” katanya usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (23/7/2025)

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti, Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, Kepala BTNUK Ardi Andono, dari Pengadilan Negeri Pandeglang, Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf. Selain senjata api turut dimusnahkan barang bukti dari tujuh tindak pidana.

“Barang bukti yang kami musnahkan tadi dari tujuh tindak pidana. Yaitu terkait dengan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem terkait perburuan badak bercula satu. Kemudian juga terkait Undang-Undang narkotika, kemudian Undang-Undang kesehatan, kemudian terkait perikanan, persetubuhan dan juga terkait dengan pencurian,” katanya.

Adapun harang bukti senjata api dimusnahkan terdapat satu pucuk senjata api Laras Pendek, satu pucuk senjata api Laras Panjang, dan satu pucuk senjata Airsoft Gun.

“Senjata api yang dimusnahkan, senjata api tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan tindak pidana undang-undang darurat dari kejahatan putusan sidang perburuan badak bercula satu,” katanya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 53 perkara tindak pidana umum.

“Yang terdiri dari 17 perkara tindak pidana narkotika, 20 perkara tindak pidana terhadap perkara ketertiban umum dan keamanan negara dan 16 perkara tindak pidana orang dan harta benda,” katanya. (yas)

Tags: barang buktiKejari PandeglangPerkara Tindak Pidana

Berita Terkait.

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Nusantara

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:25
Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Nusantara

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09
nelayan
Nusantara

Cuaca Ekstrem, Nelayan di Jayapura Tidak Bisa Melaut

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:30
bakauheni
Nusantara

Bakauheni Masih Padat Arus Balik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:34
pertamina
Nusantara

Arus Balik Lebaran Naik Level: Pertamina Hadirkan Perjalanan Kolektif yang Lebih Efisien

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:02
Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi Mengguncang Wilayah Kuta di Bali Pagi Tadi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:47

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.