• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Tegaskan PNBP SDA Perikanan Merupakan Mekanisme Keadilan Berusaha

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 21 Juli 2025 - 23:03
in Nasional
Ikan-Tuna

Ilustrasi hasil perikanan tangkap nelayan di Indonesia. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan merupakan bentuk kontribusi nyata dan keadilan dari pelaku usaha terhadap pemanfaatan sumber daya perikanan yang dikelola negara.

Berdasarkan amanat PP Nomor 85 Tahun 2021, PNBP PHP yang semula dipungut secara pra-produksi (sebelum izin diterbitkan), mulai tahun 2023 dilakukan secara pasca-produksi. Dengan pasca-produksi, pada saat SIPI terbit pelaku usaha tidak dipungut PNBP, dan PNBP baru dikenakan atas setiap ikan yang ditangkap pada setiap tripnya. Melalui mekanisme ini negara telah memberikan kemudahan yang luar biasa kepada pelaku usaha.

BacaJuga:

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Salah satu mekanismenya adalah melalui perizinan berusaha. Hanya pelaku usaha yang diberikan izin oleh negara yang boleh melakukan penangkapan ikan. Selanjutnya, atas izin yang telah diberikan tersebut, salah satu kewajiban pelaku usaha adalah melaporkan data produksi dengan benar dan akurat serta membayar PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) atas data yang akurat tersebut. PNBP ini tentunya dibebankan kepada pelaku usaha pemilik kapal yang telah diberikan izin, bukan kepada nelayan yang bekerja di atas kapal atau ABK.

“Sumber daya ikan di laut adalah bagian dari kekayaan alam yang dikuasai dan dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia, sama halnya dengan kekayaan alam lainnya, seperti minyak dan gas bumi, batu bara, emas, dan lain-lain. Untuk itu, pemerintah membuat regulasi dari mulai undang-undang sampai dengan peraturan menteri untuk mewujudkan amanat UUD tersebut,” ujar Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Selanjutnya, dengan mekanisme ini, kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta keakuratan laporan produksi menjadi semakin krusial.

“Berdasarkan hasil evaluasi masih ditemukan di lapangan praktek melaporkan data produksi tidak akurat, adanya transhipment illegal, mendaratkan ikan bukan di pelabuhan pangkalan dan tidak ada petugasnya, serta berbagai praktek lainnya yang dapat menyebabkan data produksi tidak akurat atau bahkan tidak dilaporkan sama sekali,” ujar Latif.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 juga telah diatur proses koreksi data oleh pelaku usaha yang belum akurat serta pemantauan yang dilakukan oleh pemerintah atas operasional kapal perikanan dan laporan produksi yang disampaikan oleh pelaku usaha.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), 80 persen penerimaan dari PNBP SDA Perikanan dikelola langsung oleh pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH).

Penggunaan DBH maupun PNBP yang dikelola pemerintah pusat antara lain digunakan untuk bantuan kepada nelayan kecil, peningkatan infrastuktur, layanan publik, serta berbagai bentuk pembangunan lainnya.

Latif juga menambahkan saat ini KKP juga sedang bekerja sama dengan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri untuk makin mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perikanan, memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta perbaikan tata kelola perikanan lainnya. (ney)

Tags: Kementerian Kelautan dan PerikananKKPPNBP SDA Perikanan

Berita Terkait.

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%
Nasional

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:34
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Nasional

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:21
Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit
Nasional

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:07
Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”
Nasional

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:32
Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05
Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss
Nasional

Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:12

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.