• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengamat: 99 Persen Nadiem Makarim Bakal Ditetapkan Tersangka

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 20 Juli 2025 - 20:45
in Headline
Nadiem

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Unsur perbuatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2020-2022 telah terpenuhi secara sempurna.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita dalam keterangan, Minggu (20/7/2025). Ia menyebut kemungkinan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka mencapai 99 persen.

BacaJuga:

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas-New Year Holidays

“Niat jahat (mens rea) sudah tampak sejak Nadiem bersama timnya membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’, bahkan sebelum ia dilantik menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ungkap Romli.

Ia mengatakan, unsur melakukan tindakan pidana (actus reus) juga dinilai terpenuhi.

Hal itu ditunjukkan dengan perubahan kajian teknis laptop menjadi Chromebook

“Serta adanya permintaan kickback atau suap dalam bentuk co-investment sebesar 30 persen,” bebernya.

Proyek senilai Rp9,3 triliun ini, menurutnya, juga dinilai tidak efektif dan digelembungkan harganya serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

“Apabila data dan alat bukti telah terkumpul dan diuji oleh penyidik Jampidsus Kejagung, maka status tersangka terhadap Nadiem sangat mungkin ditetapkan,” katanya. (nas)

Tags: kemendikbudristekKorupriLaptop ChromebookMendikbudristekNadiem Makarim
Berita Sebelumnya

Gempa M7,4 di Rusia, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

Berita Berikutnya

Rekor MURI, Lebih dari 1.000 Petani Panen Melon Davina F1 di Nganjuk

Berita Terkait.

tambang-batu-bara
Headline

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:32
bukit-asam
Headline

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:30
jalan-tol
Headline

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas-New Year Holidays

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:01
tol
Headline

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.32.46
Headline

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:03
kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
Berita Berikutnya
Panen-Raya-Melon

Rekor MURI, Lebih dari 1.000 Petani Panen Melon Davina F1 di Nganjuk

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.