• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Kota Mataram Gerebak Rumah Terduga Pengedar Narkoba

Laurens Dami by Laurens Dami
Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:08
in Nusantara
borgol

Ilustrasi - Seorang pengedar narkoba tertangkap. Foto: ANTARA/Shutterstock

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggerebek rumah seorang terduga pengedar narkoba berinisial MM (31) yang tertangkap tangan sedang selfie atau memfoto diri sendiri dengan 20 poket sabu siap edar di dalam kamar tidur.

“Jadi, saat tim datang menggerebek rumahnya, terduga pelaku ditemukan di dalam kamar sedang selfie dengan 20 poket sabu siap edar yang dijajar rapi di sebelahnya,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, dilansir Antara, Sabtu (19/7/2025).

Kepolisian menduga terduga pelaku melakukan hal itu untuk memamerkan puluhan poket sabu dengan berat kotor mendekati 6 gram tersebut kepada calon pembeli.

“Kami juga menemukan MM ini di dalam kamar baru selesai mengonsumsi sabu-sabu. Itu kami lihat dari bong sabu yang ditemukan di hadapan terduga pelaku,” ujar dia.

Peran MM sebagai terduga pengedar turut dikuatkan dengan temuan barang bukti lain dari hasil penggeledahan di rumahnya yang beralamat di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Barang bukti tersebut berupa timbangan digital dan uang tunai Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi jual beli narkotika.

Dari hasil pengembangan penangkapan MM pada Sabtu dinihari, kepolisian turut menangkap pria berinisial ISP di rumahnya yang masih satu dusun dengan MM.

“Dari hasil geledah rumah ISP, tidak ditemukan barang bukti berkaitan narkoba. Dugaan sementara, peran ISP ini sebagai kurir,” ucapnya.

Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terduga jaringan pengedar di wilayah Narmada ini dari hasil pemantauan informasi di lapangan.

“Dari data yang kami miliki memang di rumah MM ini kerap terjadi peredaran narkoba dan menjadi tempat penyalahgunaan. Ini sudah lama kami pantau,” kata dia.

Untuk asal-usul sabu, Bagus Suputra mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan di lapangan melalui pemeriksaan MM maupun ISP.

“Jadi, keterangan mereka masih kami dalami. Pengakuan MM, bisnis ini baru sebulan dia jalankan. Dan pemeriksaan baru kami lakukan tes urine, menunggu hasil,” ujarnya. (dam)

Tags: pengedar narkobaPolres Kota Mataram
Previous Post

Galatasaray Ajukan Tawaran Segini untuk Rekrut Kiper Manchester City

Next Post

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pengamat Nilai Putusan Hakim Terkesan Dipaksakan

Related Posts

soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
Next Post
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pengamat Nilai Putusan Hakim Terkesan Dipaksakan

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pengamat Nilai Putusan Hakim Terkesan Dipaksakan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.