• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

ITDC Sebut Kawasan Pantai Tanjung Aan Retap akan Jadi Area Publik, Ini Alasannya

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 19 Juli 2025 - 23:33
in Nusantara
aan

Kawasan Pantai Tanjung Aan, KEK Mandalika, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (19/07/2025). ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyatakan kawasan Pantai Tanjung Aan yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap menjadi area publik.

“Pengembangan kawasan itu bukanlah bentuk privatisasi, melainkan bagian dari sistem pengelolaan kawasan yang tertib, akuntabel dan berbasis hukum, dengan tetap menjamin akses publik terhadap pantai secara terbuka,” kata Direktur Operasi ITDC Troy Warokka seperti dikutip Antara, Sabtu (19/7/2025).

Ia mengatakan terkait isu penjualan pantai di kawasan Tanjung Aan, secara prinsip pantai merupakan ruang publik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diperjualbelikan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa kawasan pesisir adalah milik negara dan dijamin akses publik.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menjual pantai sebagai aset negara,” katanya.

Namun, perlu dipahami bahwa semua aktivitas penataan dan pemanfaatan ruang di kawasan Tanjung Aan, termasuk sempadan pantainya, berada dalam wilayah yang telah secara resmi masuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

“Wilayah ini merupakan bagian dari aset kekayaan negara yang telah di pisahkan dan dikelola oleh ITDC berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008,” katanya.

Ia mengatakan praktik ini sejalan dengan model pengelolaan yang telah diterapkan di kawasan The Nusa Dua, Bali, di mana masyarakat umum tetap dapat menikmati akses pantai meskipun berada dalam kawasan hotel berbintang.

Dengan demikian, ITDC menegaskan yang dilakukan adalah optimalisasi pengelolaan kawasan sesuai mandat negara, bukan pengalihan kepemilikan.

“Fokus utama tetap pada tata kelola ruang yang legal, berkelanjutan dan inklusif, agar kawasan pesisir dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi secara seimbang,” katanya.

Oleh karena itu, pengosongan bangunan warung di sepanjang pantai Tanjung Aan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan KEK Mandalika.

Hal itu untuk memastikan pengembangan sesuai tata ruang dan masterplan yang telah ditetapkan pemerintah. Area tersebut berada di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) ITDC Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang ditetapkan melalui Keputusan Kementerian ATR/BPN

“Tujuannya adalah menyiapkan lahan clear and clean agar dapat digunakan untuk investasi strategis yang mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peluang kemitraan UMKM, dan peningkatan PAD Kabupaten Lombok Tengah,” katanya. (wib)

Tags: Injourney Tourism Development CorporationitdcPantai Tanjung Aan
Previous Post

4 Korban Meninggal Dunia Kebakaran di Tebet Berasal dari 3 KK

Next Post

Vanenburg Belum Mau Bicara Semifinal, Pilih Fokus Lawan Malaysia

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-03 at 08.55.10
Nusantara

Kritik Kebijakan Rayonisasi Harga Beras, DPR Desak Samakan Seperti BBM dan Pupuk

Senin, 3 November 2025 - 09:35
WhatsApp Image 2025-11-03 at 08.21.19
Nusantara

Angka Stunting di Maluku Naik, DPR Desak MBG Fokus ke Daerah 3T dan Berbasis Sekolah

Senin, 3 November 2025 - 09:15
pertagas
Nusantara

Pascapenanganan Ilegal Tapping Pertagas Operasional Kembali Normal

Minggu, 2 November 2025 - 21:41
talud
Nusantara

BMKG: Waspadai Gelombang Empat Meter di Perairan Talaud

Minggu, 2 November 2025 - 21:21
cianjur
Nusantara

Polisi Buka Kembali Jalan Utama Cianjur setelah Kebakaran

Minggu, 2 November 2025 - 21:11
deden
Nusantara

Besok Andra Soni Lantik 23 Kepala OPD

Minggu, 2 November 2025 - 18:18
Next Post
Beredar Isu Pungli PPSU Rp2 Juta di Cipinang Muara, Warga: Itu Hoaks

Vanenburg Belum Mau Bicara Semifinal, Pilih Fokus Lawan Malaysia

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Ampas Teh

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Kepala BNN Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang Anti-Narkoba

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.