• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Segera Tetapkan Jurist Tan sebagai DPO

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 17 Juli 2025 - 07:07
in Nasional
jagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memasukkan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Yang jelas, kami tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

BacaJuga:

Menteri Trenggono Beberkan Cetak Biru Pengelolaan Laut di Singapura, Targetkan Kawasan Konservasi 30 Persen pada 2045

Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran Penanganan

Jangan Sampai Gagal! Ini Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2026 dan Rincian Soalnya

Terkait waktunya, Anang mengatakan bahwa rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, terkait Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia, Anang mengatakan bahwa informasi tersebut akan ditampung terlebih dahulu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Semua informasi nanti kami tampung. Nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, untuk memastikan,” katanya.

Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih memastikan keberadaan posisi Jurist Tan.

“Nanti kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

Untuk selanjutnya, tersangka SW dan MUL akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan sejak Selasa (15/7).

Sementara itu, tersangka Ibrahim Arief akan menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis, sedangkan keberadaan Jurist Tan masih diburu oleh penyidik. (bro)

Tags: dpoJurist TanKejagung

Berita Terkait.

Sakti-Wahyu
Nasional

Menteri Trenggono Beberkan Cetak Biru Pengelolaan Laut di Singapura, Targetkan Kawasan Konservasi 30 Persen pada 2045

Kamis, 17 September 2026 - 12:04
Mendagri
Nasional

Mendagri Dorong Pemda Terdampak Karhutla Segera Gunakan Bantuan Anggaran Penanganan

Kamis, 17 September 2026 - 11:03
Calon-Praja
Nasional

Jangan Sampai Gagal! Ini Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2026 dan Rincian Soalnya

Kamis, 17 September 2026 - 08:10
Wihaji
Nasional

Kemendukbangga Gulirkan 5 Program Prioritas Perkuat Ketahanan Keluarga Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 17 September 2026 - 07:39
LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Nasional

Gelar Demo di DPRD Kota Bekasi, Massa Minta Pengadaan Ambulans Diusut

Rabu, 16 September 2026 - 22:05
LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Nasional

RAPBN 2027 Masuk Tahap Pembahasan, Menkeu Soroti Masukan DPD dari Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 21:03

OLAHRAGA

Pemain-Persib
Olahraga

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 17 September 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Persib Bandung membuka kiprahnya di AFC Champions League 2 (ACL Two) 2026/27 dengan cara yang meyakinkan. Bermain jauh...

SelengkapnyaDetails
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    2637 shares
    Share 1055 Tweet 659
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.