• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Segera Tetapkan Jurist Tan sebagai DPO

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 17 Juli 2025 - 07:07
in Nasional
jagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memasukkan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Yang jelas, kami tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

BacaJuga:

Pilot Malaysia yang Selundupkan Narkoba Sudah 3 Kali Beraksi, Dijanjikan Rp220 Juta

Selundupkan 25 Kg Narkoba, Pilot Malaysia Ditangkap di Soetta

DPR Dukung Larangan LPG 3 Kg hingga MinyaKita untuk Dapur MBG, Tekankan Transparansi

Terkait waktunya, Anang mengatakan bahwa rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, terkait Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia, Anang mengatakan bahwa informasi tersebut akan ditampung terlebih dahulu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Semua informasi nanti kami tampung. Nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, untuk memastikan,” katanya.

Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih memastikan keberadaan posisi Jurist Tan.

“Nanti kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

Untuk selanjutnya, tersangka SW dan MUL akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan sejak Selasa (15/7).

Sementara itu, tersangka Ibrahim Arief akan menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis, sedangkan keberadaan Jurist Tan masih diburu oleh penyidik. (bro)

Tags: dpoJurist TanKejagung

Berita Terkait.

Pilot Malaysia yang Selundupkan Narkoba Sudah 3 Kali Beraksi, Dijanjikan Rp220 Juta
Nasional

Pilot Malaysia yang Selundupkan Narkoba Sudah 3 Kali Beraksi, Dijanjikan Rp220 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:17
Selundupkan 25 Kg Narkoba, Pilot Malaysia Ditangkap di Soetta
Nasional

Selundupkan 25 Kg Narkoba, Pilot Malaysia Ditangkap di Soetta

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:34
DPR Dukung Larangan LPG 3 Kg hingga MinyaKita untuk Dapur MBG, Tekankan Transparansi
Nasional

DPR Dukung Larangan LPG 3 Kg hingga MinyaKita untuk Dapur MBG, Tekankan Transparansi

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:55
Wakapolri-Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Cegah Karhutla dan Dampak El Nino
Nasional

Wakapolri-Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Cegah Karhutla dan Dampak El Nino

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15
Wamenag: Libatkan Anak, Gerakan Literasi Bakal Menular ke Keluarga
Nasional

MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, DPR Desak Kemenkeu Bergerak Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:55
Wamenag: Libatkan Anak, Gerakan Literasi Bakal Menular ke Keluarga
Nasional

Wamenag: Libatkan Anak, Gerakan Literasi Bakal Menular ke Keluarga

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:45

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    1110 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3103 shares
    Share 1241 Tweet 776
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.