• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Olahraga Padel Dikenakan Pajak, Ini Kata Pemprov Jakarta

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 6 Juli 2025 - 13:15
in Megapolitan
Lusiana

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memberikan pernyataan kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto : Antara/Luthfia Miranda Putri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan bahwa pengenaan pajak atas aktivitas olahraga padel dilakukan demi menciptakan rasa keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resminya pada Minggu (6/7/2025).

Menurut Lusiana, olahraga permainan seperti padel sejatinya termasuk dalam kategori hiburan yang telah lama dikenakan Pajak Hiburan, sehingga wajar jika olahraga padel kini juga menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor Jasa Kesenian dan Hiburan.

BacaJuga:

Soroti Kasus Pelecehan Seksual, Pemprov Jakarta Minta Warga Segera Lapor lewat Jakarta Siaga 112

Perjalanan Toko Munah: dari Ritel Lokal Menuju Mitra Strategis NNA

Kepala BPN Jakbar Shinta Purwitasari: Perempuan Harus Mampu dan Maju

“Justru dengan diberlakukannya pajak pada padel, kami ingin mewujudkan kesetaraan. Sebab jenis olahraga permainan lain seperti futsal, biliar, panahan, hingga squash sudah lebih dulu dikenakan pajak serupa,” ujarnya.

Penetapan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menyebut bahwa olahraga permainan mencakup persewaan ruang atau fasilitas seperti tempat gym, kolam renang, hingga lapangan olahraga, di mana penggunaannya dikenai biaya.

Sedangkan Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 lebih memperinci jenis-jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi memberi kepastian hukum serta rasa keadilan antar pelaku usaha.

Jenis olahraga yang dikenakan pajak mencakup Tempat kebugaran (seperti fitness center, yoga, pilates, zumba); Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer; Lapangan tenis, bulu tangkis, basket, voli, squash, panahan, tenis meja, dan lain-lain; Wahana biliar, panjat tebing, tinju, atletik, hingga jetski.

Dan yang terbaru, lapangan padel Pajak dikenakan bagi olahraga permainan yang memanfaatkan ruang, peralatan, atau fasilitas berbayar. Namun tidak semua hiburan diperlakukan sama.

Untuk jenis hiburan yang dianggap mewah, tarif bisa mencapai 40-75 persen. Sedangkan untuk kegiatan olahraga permainan seperti padel, tarifnya hanya 10 persen, bahkan lebih rendah dibanding PPN yang sebesar 11 persen.

“Kami memastikan bahwa pemungutan pajak dilakukan secara transparan dan adil. Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Lusiana, dilansir Antara.

Ia juga menyampaikan hingga pertengahan 2025, sudah terdapat tujuh lapangan padel yang resmi terdaftar sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sejak diberlakukannya ketentuan pada 2024 lalu.

“Kami mengajak masyarakat tetap aktif berolahraga untuk menjaga kesehatan sambil ikut berkontribusi membangun kota lewat pajak. Ini adalah bentuk gotong royong yang membawa manfaat bagi semua,” pungkasnya. (aro)

Tags: Bapenda DKI JakartaPadelpajakPBJTPemprov DKI Jakarta

Berita Terkait.

ilustrasi kekerasan perempuan
Megapolitan

Soroti Kasus Pelecehan Seksual, Pemprov Jakarta Minta Warga Segera Lapor lewat Jakarta Siaga 112

Selasa, 7 April 2026 - 22:33
munnah
Megapolitan

Perjalanan Toko Munah: dari Ritel Lokal Menuju Mitra Strategis NNA

Selasa, 7 April 2026 - 21:54
shinta
Megapolitan

Kepala BPN Jakbar Shinta Purwitasari: Perempuan Harus Mampu dan Maju

Selasa, 7 April 2026 - 19:30
JAKI
Megapolitan

Laporan JAKI Dibalas Foto AI, Pemprov Jakarta Perketat Evaluasi

Selasa, 7 April 2026 - 13:24
Febri-Effendi
Megapolitan

Masyarakat Apresiasi Layanan Hallo Kakan BPN Kabupaten Tangerang

Selasa, 7 April 2026 - 12:03
Stasiun-Sudirman
Megapolitan

Sediakan Payung saat Bepergian Hari Ini, Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca Jakarta

Selasa, 7 April 2026 - 08:19

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.