• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemilu Serentak Dipisah, DPD: Penyelenggara Perhatikan Perubahan Data Pemilih

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:47
in Headline
TPS

Ilustrasi masyarakat menyalurkan hak pilih pada pemilu 2024. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu nasional meliputi Pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR dan anggota DPD RI. Sementara pemilu lokal meliputi Pemilihan Gubernur, pemilihan Bupati/walikota dan Pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

BacaJuga:

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Trump Sepakati Gencatan Senjata Dua Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

“Inovasi format proses pemilu perlu terus dilakukan secara bertahap, agar kualitas demokrasi Indonesia menjadi semakin baik,” kata Sultan dalam keterangan, Sabtu (28/6/2025).

Dia mengingatkan agar penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih. Mengingat jarak antara pemilu nasional dan pemilu lokal yang terpaut 2 tahun.

“Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara,” katanya.

“Jarak waktu 2 tahun mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap,” sambung Sultan.

Dia berharap pemisahan pemilu nasional dan lokal dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah.

“Pembuat UU perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU pemilu,” tegasnya.

Sultan mengatakan penyederhanaan, inovasi Pemilu melalui rekayasa konstitusional perlu disesuaikan dengan struktur lembaga politik dan tuntutan kepentingan pembangunan nasional dan daerah. Perlu juga dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU yang terkait dengan Pemilu seperti UU MD3,

“Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu, tapi juga momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3,” terangnya.

“Karena DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah telah dimasukkan dalam kelompok Pemilu lokal,” imbuhnya.

Ia mengusulkan agar sebaiknya UU MD3 perlu dipecah menjadi UU Lembaga Parlemen (MPR/DPR/DPD) dan UU DPRD. Atau jika dimungkinkan setiap lembaga rumpun kekuasaan legislatif (MPR, DPR DPD) masing-masing memiliki UU masing-masing.

Sebelumnya, dikutip dari laman MK, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal) dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun. (nas)

Tags: dpdMKpemilupilkada

Berita Terkait.

amin
Headline

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Rabu, 8 April 2026 - 14:36
trump
Headline

Trump Sepakati Gencatan Senjata Dua Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Rabu, 8 April 2026 - 08:37
trump
Headline

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Selasa, 7 April 2026 - 23:33
aulia
Headline

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Selasa, 7 April 2026 - 22:53
seskab
Headline

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Selasa, 7 April 2026 - 18:18
teddy
Headline

Sinyal Reshuffle dari Istana, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Selasa, 7 April 2026 - 17:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.