• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Raperda KTR Dinilai Abu-Abu, Fraksi Demokrat: Aturannya Setengah Hati

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 25 Juni 2025 - 22:32
in Megapolitan
suharti

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jakarta, Ali Muhammad Johan Suharli. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta menyuarakan kritik terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jakarta, Ali Muhammad Johan Suharli, menegaskan perlunya penguatan regulasi agar Raperda KTR tidak sekadar jadi aturan di atas kertas

BacaJuga:

Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

Cuaca Jakarta Didominasi Cerah Berawan, Waspadai Potensi Hujan Ringan di Sore Hari

Selain itu ia menilai, banyak pasal dalam draf tersebut masih berlubang dan berpotensi gagal melindungi warga, khususnya anak-anak dan remaja, dari paparan bahaya rokok.

“Definisi KTR memang sudah ada, tapi belum cukup kuat. Harus ada penegasan soal radius larangan, minimal 200 meter dari sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, dan taman bermain anak,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Ali juga menyoroti aturan soal ruang merokok (smoking room) dalam Pasal 5.

Menurutnya, kalau pun ruang itu tetap diizinkan, maka wajib dilengkapi teknologi penyaring udara setara HEPA filter, bukan sekadar ruangan asal ada.

“Kalau cuma ruang dengan kipas, itu cuma mindahin asap, bukan menyaring. Ini soal nyawa masyarakat, bukan formalitas semata,” ujarnya.

“Tak berhenti di situ, Demokrat juga menyoroti celah besar di ruang digital,” imbuhnya.

Ali menyebut promosi rokok yang kini masif di media sosial, seperti TikTok dan Instagram, belum tersentuh aturan.

“Anak muda jadi sasaran iklan rokok lewat influencer. Ini berbahaya. Harus ada aturan tegas, termasuk denda besar bagi influencer yang melanggar,” tegasnya.

Lanjutnya, Demokrat menilai strategi edukasi yang tercantum di Pasal 15 masih lemah.

Tanpa dukungan anggaran dari APBD, kampanye bahaya rokok hanya jadi wacana.

“Kalau mau serius, harus ada dana khusus untuk edukasi yang masif dan berkelanjutan,” kata Ali.

Di sisi penegakan hukum, Ali juga menyoroti lemahnya dukungan bagi Satpol PP sebagai penegak aturan.

“Kalau mau Satpol PP efektif, ya tambahkan personel, latih mereka, dan siapkan fasilitas yang memadai. Jangan cuma kasih tugas tanpa dukungan,” cetusnya.

Ia menambahkan, Fraksi Demokrat menegaskan, Raperda KTR tidak boleh disusun dengan setengah hati.

“Kalau serius ingin melindungi masyarakat, aturan ini harus menyasar akar masalah. Bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar melindungi warga dari bahaya rokok,” pungkasnya. (fer)

Tags: Fraksi DemokratRaperda Kawasan Tanpa RokokRaperda KTR

Berita Terkait.

Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 
Megapolitan

Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

Minggu, 12 April 2026 - 20:04
Halalbihalal
Megapolitan

Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

Minggu, 12 April 2026 - 14:07
Cerah
Megapolitan

Cuaca Jakarta Didominasi Cerah Berawan, Waspadai Potensi Hujan Ringan di Sore Hari

Minggu, 12 April 2026 - 08:21
pram
Megapolitan

Premanisme di Kota Teraman ASEAN, Pramono: Tak Mungkin Selalu Adem Ayem

Sabtu, 11 April 2026 - 23:23
borgol
Megapolitan

Coreng Citra Kota Global, DPRD Desak Pemprov DKI Serius Berantas Premanisme

Sabtu, 11 April 2026 - 21:11
sampah
Megapolitan

IKAPPI Sebut Dinas LH Gagal Tangani Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Sabtu, 11 April 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2425 shares
    Share 970 Tweet 606
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.