• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Panja Bahas UU Ketenagakerjaan Baru, BPJS Watch: Libatkan SP/SB di Dalamnya

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 18 Juni 2025 - 17:17
in Nasional
pekerja

Ilustrasi pekerja perusahaan garmen. Foto: Dokumen INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saat ini Panja (Panitia Kerja) Komisi IX DPR RI tengah membahas draft UU Ketenagakerjaan baru, yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Kontitusi (MK)168/2024. Muatan UU Ketenagakerjaan baru ini akan mencakup klaster ketenagakerjaan di UU 6/2023 junto regulasi operasionalnya, UU 13/2003, Putusan MK, dan UU terkait lainnya.

“Pembuatan UU ketenagakerjaan baru ini harus melibatkan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB),” tegas Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Rabu (18/6/2025).

Ia mengatakan, hal itu penting agar pemerintah dan DPR tidak jatuh kedua kalinya, seperti dalam putusan MK yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak melibatkan SP/SB.

“Jadi pelibatan SP/ SB bukan formalitas semata, sesuai amanat Pasal 96 UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan,” katanya.

Ia mengusulkan UU Ketenagakerjaan baru nanti mengatur tentang kewajiban Pemerintah mengendalikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) maksimal 3 persen. Lalu, subyek pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan baru ini adalah pekerja di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja termasuk pekerja kemitraan online.

“Nantinya mengatur hak-hak normatif pekerja di luar hubungan kerja dan kemitraan,” terangnya.

Dikatakan dia, UU Ketenagakerjaan baru nanti juga memasukkan muatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, mengatur tentang proses pembukaan lapangan kerja dan rekrutmen yang transparan dengan larangan meminta biaya dan menahan ijazah.

“Pemerintah juga harus membuat portal pembukaan lapangan kerja yang diinput oleh seluruh Perusahaan yang akan membuka lowongan kerja. Juga memasukkan UU 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

“Ini untuk memastikan setiap perusahaan memiliki kewajiban melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, mengaktifkan kembali, mengubah tempat kedudukan perusahaan, atau membubarkan perusahaan,” katanya.

“Hal ini penting sekali agar Kemnaker memiliki data ketenagakerjaan yang menjadi sumber kebijakan dan program di bidang ketenagakerjaan. Selama ini WLKP tidak bermanfaat dan tidak dikelola dengan baik,” sambungnya.

Ia juga mengusulkan UU Ketenagakerjaan baru mengalokasi anggaran minimal 10 persen dari total anggaran Pendidikan 20 persen dari APBN untuk pelatihan kerja. Dan membentuk lembaga pelatihan vokasional nasional dan komite pelatihan vokasional.

“Mewajibkan Perusahaan Alih Daya (Outsourcing) dengan sertifikasi, dan tidak memberikan ijin kepada perusahaan alih daya yang sudah punya masalah pelanggaran hak-hak buruh,” tegasnya.

“UU baru harus mengembalikan aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi maksimal 3 tahun dengan sekali perpanjangan dan memperkuat aturan tentang Kompensasi PKWT,” sambungnya

Dikatakan Timboel, UU Ketenagakerjaan baru harus mengembalikan ketentuan tentang Alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Kompensasi PHK ke Tingkat UU, bukan diatur di PP, apalagi Permenaker.

“Kembalikan proses penetapan upah minimum dengan survey pasar,” ucapnya.

“Dan mewajibkan seluruh perusahaan membuat LKS Bipartit, walaupun pekerjanya di bawah 50 orang,” imbuhnya. (nas)

Tags: BPJS WatchPanitia KerjaPanjaUU Ketenagakerjaan
Previous Post

BNPB Pastikan Penanganan Pengungsi Erupsi Lewotobi Tertangani Baik

Next Post

Dewan Dorong Pemprov Jakarta Gandeng Mal dan Hotel Promosikan Budaya Betawi

Related Posts

FORUM-PAKAR
Nasional

Forum Kardiologi Terbesar di Indonesia Hadirkan Pakar dari 14 Negara di ISICAM 2025

Jumat, 7 November 2025 - 06:11
BAHLIL
Nasional

Prabowo Minta 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp 600 T Dipercepat

Jumat, 7 November 2025 - 05:18
menag2
Nasional

Ditjen Pesantren, Menag: Jadi Perhatikan Presiden Prabowo

Jumat, 7 November 2025 - 02:09
tapera
Nasional

BP Tapera Dorong Mahasiswa UKSW Dukung Program Perumahan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 - 00:39
puan
Nasional

MKD Minta Reses DPR Dipangkas Jadi 22 Titik, Begini Tanggapan Puan

Kamis, 6 November 2025 - 22:04
mendes
Nasional

MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 21:17
Next Post
dewan

Dewan Dorong Pemprov Jakarta Gandeng Mal dan Hotel Promosikan Budaya Betawi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.