• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Legislator Golkar: Perda Kawasan Tanpa Rokok Harus Disahkan Tahun Ini

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 12 Juni 2025 - 23:03
in Megapolitan
farah

Ketua Pansus KTR DPRD Provinsi Jakarta, Farah Savira. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Farah Savira, menegaskan untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR menjadi Perda tahun ini, meskipun menuai pro dan kontra di masyarakat.

Farah menilai, regulasi terkait larangan merokok di ruang publik selama ini belum efektif meski sudah ada Perda dan Pergub yang mengaturnya. Padahal, kewajiban menetapkan KTR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 151.

BacaJuga:

Untar Raih Penghargaan Kehumasan LLDikti Wilayah III, Bukti Kinerja Publikasi dan Inovasi Unggul

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini, BMKG: Hujan Berpotensi Mengguyur Sejak Siang Hari

Banjir Rob Rendam Jalan RE Martadinata Jakut Pada Selasa siang

“Perda ini sudah 10 tahun mengkrak. Suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus selesaikan tahun ini,” katanya kepada wartawan Kamis (12/6/2025).

Namun Farah tak menampik bahwa penerapan aturan ini memerlukan pendekatan struktural dan kultural.

Legislator Fraksi Golkar itu mengakui tidak mudah mengubah kebiasaan individu, terutama dalam hal merokok. Karena itu, Pansus KTR akan menyusun timeline pembentukan Satgas lintas sektor untuk memperkuat penegakan hukum.

“Kolaborasi harus melibatkan Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dispora, hingga para pelaku usaha,” ujarnya.

Sasaran utama penerapan Perda ini, menurut Farah, adalah untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan hamil, dan masyarakat umum dari paparan asap rokok.

“Jadi, itu yang menjadi concern kita, dan itu yang pasti kita utamakan untuk ditegakkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati menegaskan Perda KTR sangat relevan untuk meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta, terlebih setelah kota ini bertransformasi menjadi kota global.

“Asap rokok tak hanya berdampak pada perokok aktif, tapi perokok pasif jauh lebih rentan. Efeknya bisa menyebabkan penyakit katastropik seperti jantung, kanker, dan stroke,” kata Ani.

Ani berharap, lahirnya Perda ini akan memberi perlindungan nyata atas hak masyarakat untuk hidup sehat, sekaligus menjadi landasan kuat dalam perubahan perilaku merokok di ruang publik.

“Makanya kita ingin membangun dengan beberapa regulasi yang mengatur supaya perilaku merokoknya tidak merugikan orang lain dan sekitarnya,” pungkasnya. (fer)

Tags: Legislator GolkarPerda Kawasan Tanpa Rokok
Berita Sebelumnya

Prabowo Pastikan Tak Ada Reshuffle Kabinet, Menteri Diklaim Bekerja Baik

Berita Berikutnya

Tak Hanya Etika Tahapan Pemilu, DKPP Juga Terima Aduan dari Kasus Asusila hingga Pinjol

Berita Terkait.

untar
Megapolitan

Untar Raih Penghargaan Kehumasan LLDikti Wilayah III, Bukti Kinerja Publikasi dan Inovasi Unggul

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:56
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini, BMKG: Hujan Berpotensi Mengguyur Sejak Siang Hari

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:10
banjir-rob
Megapolitan

Banjir Rob Rendam Jalan RE Martadinata Jakut Pada Selasa siang

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:15
atr
Megapolitan

Perkuat Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Aset Negara, Kantah Jakarta Utara Gelar FGD Strategis

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:18
senjata
Megapolitan

Ratusan Amunisi Ilegal Disita dari Kontrakan di Jakbar, Pelaku Ditangkap

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:04
mudik-idul-adha-02062025-bal-1
Megapolitan

Terminal Kalideres Jamin Tak akan Ada Praktik Percaloan Tiket selama Nataru

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:13
Berita Berikutnya
lukito

Tak Hanya Etika Tahapan Pemilu, DKPP Juga Terima Aduan dari Kasus Asusila hingga Pinjol

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.