• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri PANRB: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 8 Juni 2025 - 19:14
in Nasional
Kementerian PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, saat menyampaikan sambutannya pada Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta, Selasa (3/6/2025). Foto: Dokumen Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 sebagai langkah strategis dalam pencegahan konflik kepentingan atau conflict of interest (CoI) di sektor pemerintahan. Kebijakan ini hanya akan efektif jika seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil peran aktif dalam implementasinya.

“Peran ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh kepatuhan etika, mendorong edukasi CoI di unit kerja, dan berani melapor jika melihat potensi benturan kepentingan. Kepemimpinan etis dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan,” tegas Menteri PANRB Rini Widyantini saat mengawali sambutannya pada Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

BacaJuga:

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Acara tersebut merupakan kolaborasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Anti-Corruption Learning Centre (ACLC), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan bahwa konflik kepentingan adalah pintu masuk yang paling umum menuju korupsi. Konflik kepentingan tumbuh dari karakter dan pilihan-pilihan yang kita buat setiap hari. Maka, pencegahan konflik kepentingan bukan hanya soal aturan, tapi soal membentuk karakter birokrasi yang berani berlaku adil, bahkan saat tidak ada yang mengawasi.

Banyak titik rawan konflik kepentingan yang harus diawasi, mulai dari pengadaan, perizinan, hingga promosi jabatan. Kajian dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), UNODC, Transparency International, dan European Commission menunjukkan bahwa ketika tidak ditangani, konflik kepentingan akan melemahkan netralitas, menciptakan keputusan yang bias, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Bahkan ketika tidak melanggar hukum, konflik kepentingan merusak integritas proses kebijakan dan pelayanan publik.

Lebih rinci, survei dari Transparency International menunjukkan lebih dari 60 persen kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan. Hanya delapan negara OECD yang memiliki sistem verifikasi CoI yang aktif. Namun hanya sedikit negara, termasuk Indonesia, yang telah memiliki sistem verifikasi dan pelaporan yang memadai.

Rini menambahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah digital didorong tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga untuk memperkuat integritas pembangunan.

“Melalui sistem yang transparan dan terintegrasi, mulai dari pengelolaan data, pengadaan, perizinan, hingga pelayanan publik, kita membangun tata kelola yang meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan lintas program nasional,” pungkas Rini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kesempatan tersebut kemudian menjelaskan bagaimana upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dijalankan untuk menekan potensi CoI. “Trisula pemberantasan korupsi KPK terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ungkapnya.

Pendidikan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Sementara, pencegahan fokus pada upaya mencegah terjadinya korupsi, dan penindakan dilakukan terhadap pelaku korupsi yang terbukti bersalah.

Budiyanto menyontohkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 sebagai salah satu upaya pencegahan CoI yang sangat penting untuk dipedomani oleh para ASN.

“Apabila tidak mempelajarinya, maka kepentingan-kepentingan tertentu akan terabaikan dan bisa menimbulkan korupsi,” imbuhnya.

Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 juga telah mencantumkan berbagai mekanisme pencegahan CoI termasuk identifikasi risiko, masa tunggu jabatan, hingga evaluasi dan sanksi. Peraturan ini dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga dalam membangun sistem pengelolaan CoI yang terukur dan berkelanjutan. (rmn)

Tags: ASNkementerian panrbrini widyantini

Berita Terkait.

Indonesia Siap Guncang Sanya, 22 Atlet Bidik Podium Asian Beach Games 2026
Nasional

Pasca-Gempa Dahsyat di Jepang, WNI Diimbau Jauhi Pantai

Senin, 20 April 2026 - 23:51
Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI
Nasional

Jepang Diguncang Gempa Dahsyat, KBRI Tokyo Pantau Kondisi WNI

Senin, 20 April 2026 - 23:34
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Diduga Praktik TPPO, P3MI di Bekasi Dilaporkan ke Bareskrim

Senin, 20 April 2026 - 23:24
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM

Senin, 20 April 2026 - 23:14
DPR: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Jangka Panjang Bangsa
Nasional

DPR: Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Jangka Panjang Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 23:04
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Nasional

Layanan Berkeadilan, Mendikdasmen: Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus 

Senin, 20 April 2026 - 22:32

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.