• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Legislator Senayan: Rapat di Luar Kantor Harus Dikaji Agar Tak Disalahgunakan ASN

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:12
in Nasional
dpr

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dede Yusuf, merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memperbolehkan pemerintah daerah menggelar rapat di restoran maupun hotel.

Menurutnya, kebijakan ini harus dikaji secara cermat agar tidak disalahgunakan oleh aparatur sipil negara (ASN).

BacaJuga:

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

Ini Respons KPK atas Permintaan ICW untuk Periksa Gubernur Sumut

“Tujuannya baik, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya dihubungi INDOPOSCO.ID pada Sabtu (7/6/2025).

Dede menjelaskan, APBN dan APBD memang harus berdampak ke masyarakat, termasuk melalui penggerakan sektor perhotelan.

“Tapi, harus ada pembatasan yang jelas. Jangan sampai setiap hari rapat di luar kantor, pegawai malah jarang masuk kerja,” ujarnya.

Legislator Fraksi Demokrat itu mengingatkan, relaksasi aturan soal lokasi rapat tidak boleh dijadikan dalih untuk menghindari tanggung jawab kedinasan.

“Jika rapat di hotel dilakukan dua hingga tiga kali seminggu secara terus-menerus, hal itu bisa mengganggu efektivitas birokrasi,” jelasnya.

Dede juga menyoroti potensi penyimpangan anggaran di balik kerja sama antara hotel dan instansi pemerintah.

“Jangan ada permainan di balik layar. Kadang hotel kasih diskon khusus, lalu dikembalikan dalam bentuk lain ke oknum pejabat. Ini rawan,” tegasnya.

Dede menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan rapat. Menurutnya, praktik “main mata” antara hotel dan pemerintah justru kontraproduktif terhadap semangat pemulihan ekonomi yang ingin dicapai.

“Kuncinya transparansi. Diskon-diskon dari hotel itu seharusnya bukan untuk dinikmati pejabat, tapi untuk meringankan beban operasional hotel agar tetap hidup. Kalau ada resistensi publik, itu karena kurang terbuka,” tukasnya.

Ia pun menambahkan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun pedoman yang tegas dan akuntabel soal kegiatan di luar kantor agar tidak melenceng dari semangat pelayanan publik dan pemulihan ekonomi nasional.

“Harus ada surat edaran agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan pentingnya Kemendagri segera menerbitkan pedoman baru terkait relaksasi kebijakan rapat pemerintah daerah di hotel.

Menurutnya, relaksasi tanpa panduan jelas rawan disalahgunakan dan bisa menggerus semangat efisiensi anggaran.

“Industri perhotelan memang perlu disokong, tapi bukan berarti pemda bebas hambur anggaran. Harus ada batas dan arah yang jelas,” tegas Khozin.

Ia mengusulkan agar SE Mendagri Nomor 900/833/SJ yang diterbitkan 23 Februari 2025 direvisi.

Hal ini sebagai penyesuaian atas Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dan pembatasan kegiatan seremonial.

Khozin meminta Kemendagri tidak asal terbitkan kebijakan tanpa kajian mendalam.

“Kebijakan jangan plin-plan. Rakyat butuh kepastian, bukan kebingungan,” tandasnya. (fer)

Tags: ASNDPR RIKomisi II DPR RILegislatorRapat di Luar Kantor
Berita Sebelumnya

3 Peristiwa Kebakaran Landa Jakarta di Momen Iduladha 2025

Berita Berikutnya

KemenP2MI Gagalkan WNI yang akan Jadi Admin Judol di Kamboja

Berita Terkait.

kemenag
Nasional

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

Sabtu, 15 November 2025 - 09:00
budi
Nasional

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

Sabtu, 15 November 2025 - 07:07
boby
Nasional

Ini Respons KPK atas Permintaan ICW untuk Periksa Gubernur Sumut

Sabtu, 15 November 2025 - 06:06
purbaya
Nasional

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30
ekraf
Nasional

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 November 2025 - 23:13
bupras
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 - 22:32
Berita Berikutnya
judol

KemenP2MI Gagalkan WNI yang akan Jadi Admin Judol di Kamboja

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3951 shares
    Share 1580 Tweet 988
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.